Perlukah fatwa untuk batasi penggunaan kaset pengajian masjid?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perlukah fatwa untuk batasi penggunaan kaset pengajian masjid?
Kalla bilang, penggunaan pengeras suara di masjid harusnya dibatasi hanya 10 menit.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Jelang bulan puasa Ramadhan, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta ada fatwa yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Perlukah?

Dalam pidato pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Kalla mengangkat permasalahan penggunaan pengeras suara masjid yang, menurutnya, terkadang semena-mena.

Ia bercerita tentang pengalamannya saat pulang kampung ke Bone, Sulawesi Selatan, di mana ia merasa terganggu dengan suara pengajian yang disiarkan masjid-masjid di sekitar rumahnya. Siaran itu dimulai pukul 04:00 waktu setempat, satu jam sebelum azan subuh. Pengajian tersebut pun hanya rekaman kaset, bukan acara asli.

Kalla berpendapat bahwa kegiatan memutar rekaman dengan pengeras suara sebenarnya sia-sia dan mengganggu masyarakat sekitar.

“Permasalahannya yang ngaji cuma kaset. Dan memang kalau orang ngaji dapat pahala. Tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara,” kata Kalla, Senin, seperti dikutip oleh media

Menurut Kalla, harusnya siaran tersebut dibatasi hanya 10 menit saja, mengingat banyaknya jumlah masjid di Indonesia. 

“Di Indonesia ini, setiap 500 meter pasti ada masjid. Kalau orang jalan kaki dari rumah ke masjid, tidak lebih 10 menit. Jadi, tak usah bangunkan orang satu jam sebelumnya. Mengaji tidak boleh lebih dari lima menit,” kata Kalla, yang akrab dipanggil JK ini.

Kalla juga meminta MUI untuk mengatur masalah ini. “Minta fatwa ke MUI, apakah boleh atau tidak,” kata Kalla.

Tapi ternyata, tidak semua pihak merasa permasalahan pengeras suara sebagai sesuatu yang cukup penting untuk dibuatkan aturan. 

Ketua Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kediri Achmad Subakir, misalnya, mengatakan bahwa klaim Kalla mengenai pahala salah. 

“Seluruh suara yang mengumandangkan ayat suci Al-Quran, baik oleh manusia secara langsung atau media elektronik, memiliki kadar pahala yang sama bagi pendengarnya,” katanya pada Tempo, Senin.  

Selain itu, permasalahan Kalla hanyalah masalah personal yang harusnya bisa diselesaikannya sendiri dengan pengurus masjid yang ia maksud. 

“Solusinya harus ketemu dan membuat kesepakatan antara JK dan takmir masjid, apakah akan mengurangi volume pengeras suara atau bagaimana,” ujar Bakir.

MUI: Tak perlu fatwa

Ketua Majelis Ulama Indonesia Slamet Effendy Yusuf menyatakan MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa untuk melarang pemutaran rekaman pengajian sebelum salat di masjid. 

“Soal itu tidak usah menggunakan fatwa, remeh temeh. Melalui imbauan saja cukup seperti yang sudah disampaikan oleh Pak JK,” kata Slamet seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Slamet mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa untuk hal-hal yang sifatnya penting seperti proses pembuatan undang-undang dan terorisme. “Yang penting-penting begitu, kalau soal rekaman pengajian difatwakan namanya berlebih-lebihan,” katanya.

Namun, sepertinya Kalla bukanlah satu-satunya orang yang bermasalah dengan penggunaan pengeras suara masjid yang terlalu sering dan lama. 

//

Pengeras Suara di MesjidSatu hari kawan saya yang non Muslim bertanya, “Ep, itu kalau pagi jam 3 atau jam 4, saya…

Posted by ” WEDANGAN LEK GOGON “ on Tuesday, April 10, 2012

Keluhan serupa juga muncul di beberapa blog lainnya. Blog Islam Reformis salah satunya. Penulis berdalih bahwa agama Islam tidak pernah menyuruh mengeraskan suara ketika beribadah apabila mengganggu orang lain.

“Muslim yang baik adalah tetangga yang baik. Ia akan memikirkan perasaan tetangganya yang mungkin baru saja pulang kerja dan butuh istirahat, atau yang memiliki anak bayi yang harus tidur lelap, atau yang sedang sakit dan butuh suasana tenang. Allah Maha Mendengar. Dia tidak membutuhkan doa-doa yang dipanjatkan dengan suara memekakkan telinga,” katanya.

Bagaimana menurutmu? Perlukah ada aturan lebih ketat mengenai penggunaan pengeras suara di rumah ibadah? —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!