Dahlan Iskan diperiksa Bareskrim terkait dugaan kasus korupsi TPPI

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dahlan Iskan diperiksa Bareskrim terkait dugaan kasus korupsi TPPI

GATTA DEWABRATA

Dahlan kembali diseret dalam kasus dugaan korupsi, kali ini soal pengadaan high-speed diesel oleh PLN. Ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari aturan main tender hingga keterlibatan Pertamina.

JAKARTA, Indonesia — Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan kembali diperiksa Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Senin, 22 Juni, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). 

Dahlan yang dikawal kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra diperiksa penyidik Bareskrim sejak pukul 09:30 pagi. 

Mengapa Dahlan dijadikan saksi? Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso Dahlan dianggap mengetahui kasus ini sebagai Direktur PLN. 

“Kami lihat berkaitan dengan pengadaan, pertanggungjawaban, ada penunjukan langsung daripada itu. Yang pertanggungjawaban nanti kan bisa dijelaskan Pak Dahlan Iskan,” kata Budi. 

PLN, Dahlan, dan TPPI 

Pada tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high-speed diesel (HSD), atau solar industri, ke sejumlah pembangkit listrik di Medan, Semarang, dan Jakarta. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.

Namun kuasa hukum Dahlan, Yusril, meragukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Ia menjelaskan pada saat itu, PLN disebut membutuhkan 9 juta ton bahan bakar minyak (BBM). Selama ini, PLN langsung membeli ke Pertamina dengan harga yang lebih mahal dari pasaran. 

“PLN telah berulangkali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut, namun tidak pernah ditanggapi,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Bareskrim, Senin.

Pertamina memang memiliki keunggulan karena PLN membeli BBM tersebut yang disalurkan melalui jetty (dermaga BBM di pinggir laut) milik pertamina, mengingat PLN tdk punya jetty untuk menyalurkan BBM tersebut kecuali di beberapa tempat. 

Untuk mengatasi itu, PLN berinisiatif membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang tak bisa dijangkau jetty perusahaan listrik negara tersebut, antara lain di Medan, Semarang, dan Jakarta.

Jumlah yang ditenderkan sebanyak 2 ton, sedangkan sisanya 7 ton dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina. 

Tender ini dibuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing. “Dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri, apakah mereka berminat dan sanggup men-supply dengan harga tersebut,” kata Yusril. 

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari kubu Dahlan terkait aturan tender ini. 

Dalam tender itu, ternyata Pertamina juga ikut dan memenangkan 1 tender dengan penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina ke PLN selama ini. 

Sementara itu, 4 tender dimenangkan perusahaan asing, yakni Shell.

Karena Shell adalah produsen asing, maka 4 tender yang dimenangkan harus ditawarkan kepada produsen lokal. Maka muncullah penawaran Shell pada Pertamina dan TPPI sebagai perusahaan yang sahamnya sebanyak 70 persen dikuasai oleh negara. 

Akhirnya, 2 tender yang dimenangkan Shell diambil oleh Pertamina dua dan TPPI dua. Total yang digarap Pertamina dalam proyek ini adalah 3 tender. 

Dengan demikian, ada dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender. 

Menurut pernyataan Dahlan, pengadaan BBM melalui tender ini menguntungkan PLN, karena harga yang didapatkan lebih rendah dibanding membeli langsung ke Pertamina. 

“Karena itu, sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high-speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut,” ujar Yusril. 

Polisi sebut kerugian Rp 67 miliar 

Direktur Tindak Pidana Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri karena ada dugaan kerugian negara Rp 67 miliar. 

“Ada pembelian hasil dari TPPI, diduga tidak ada yang terbayar oleh PLN,” kata Victor pada Rappler, Senin. Jumlahnya, menurut Victor, mencapai Rp 67 miliar.

Nilai itulah yang disebut penyidik Bareskrim sebagai kerugian negara, karena Polisi menganggap TPPI sebagai perusahaan yang 70 sahamnya dikuasai negara. 

Jika PLN tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar tender tersebut, maka menurut Polisi, ada unsur pidana korupsi dalam pengadaan BBM high speed diesel tersebut. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!