SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar menunda.
“Harus dipahami bahwa penolakan publik terhadap RUU KPK bukan hanya penolakan terhadap substansi yang melemahkan KPK, melainkan juga desakan untuk menghentikan dan mengeluarkan RUU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019,” tulis ICW dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat, 16 Oktober.
Mereka menilai penundaan tersebut hanya untuk meredam kemarahan dan penolakan publik sesaat serta menunjukkan Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo tidak peka dengan suara publik.
Menurut ICW, sikap Presiden berkompromi dengan kepentingan DPR hanya akan menggambarkan ketidaktegasan dan mulai lunturnya komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Presiden bahkan terkesan mulai berpaling dari janji dan Program Nawacita yang menekankan penguatan KPK,” kata ICW.
Oleh karena itu, ICW mendesak Jokowi dan pimpinan DPR untuk mendengarkan kembali aspirasi publik yang menginginkan penghentian pembahasan RUU KPK dan mengubah keputusan penundaan menjadi penghentian.
Pemerintah dan DPR telah bersepakat menunda pembahasan RUU KPK. Kesepakatan ini tercapai setelah Jokowidan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa sore, 13 Oktober.
Mereka sepakat untuk membahas RUU KPK pada masa sidang selanjutnya, yaitu pada 2016. — Laporan dari Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
- Kontroversi 15 poin usulan revisi UU KPK
- Tiga poin penting revisi UU KPK dan kontroversinya
- Sekolah antikorupsi luncurkan petisi tolak revisi UU KPK
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.