US basketball

Polisi bongkar praktik klinik aborsi berkedok kantor pengacara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi bongkar praktik klinik aborsi berkedok kantor pengacara
Pelaku memasarkan jasa aborsi di situs beriklan di sebuah media online.

JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus praktik di daerah Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Februari 2016. Klinik tersebut diketahui sudah beroperasi selama lima tahun dan berada di dua lokasi terpisah.

Klinik pertama berlokasi di Jalan Cimandiri No. 7 RT/RW 006/004 dan di Jalan Cisadane No. 19 RT/RW 004/002 di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan praktik aborsi terbongkar dari adanya situs yang mempromosikan jasa tersebut di sebuah media online.

“Kami melakukan komunikasi di situs tersebut dan direspons. Pihak klinik meminta untuk bertemu di salah satu restoran cepat saji yang berada di Cikini. Ini yang membuat kami semakin curiga,” ujar Adi di Menteng pada Rabu, 24 Februari.

Adi kemudian mengirimkan dua anggota polisi wanita pada Kamis, 18 Februari 2015 yang berpura-pura ingin menggugurkan kandungannya. Publik tidak curiga dengan keberadaan klinik praktik aborsi itu, karena mereka memasang papan di depan rumah sebagai kantor advokat.

Setelah berhasil mengantongi cukup bukti, polisi kemudian bergerak dan melakukan penggrebekan pada Jumat kemarin di dua lokasi. Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka dan sejumlah alat medis yang diduga untuk melakukan praktik aborsi.

Dari sembilan tersangka, dua di antaranya dokter yakni MM alias A dan SAL alias dokter M. Sisa tersangka lainnya yang dibekuk yaitu NEH, HAS, SY, MN, IU, R dan H.

“Kami terkecoh dengan papan yang dipasang di depan rumah. Harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariasi. Untuk usia kandungan 1-3 bulan antara Rp2,5 juta-Rp3jutaan. Semakin besar kandungannya maka harga pelayanannya juga semakin mahal, bisa mencapai Rp10juta,” papar Adi.

Dalam menjalankan praktiknya, kedua klinik itu dibantu oleh satu orang calo berinisial D. Dia yang biasa mengantarkan calon pasien ke dokter untuk melakukan aborsi.

“Calo ini penghasilannya cukup lumayan, sekitar 40 persen jika praktik aborsi itu deal dan sudah dibayar oleh para pelaku,” tutur dia.

Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 75 junto pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Para pelaku terancam dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lulusan SMP

AKBP Adi Vivid mengatakan salah satu dokter yang ditangkap dan berinisial M bukan lulusan fakultas kedokteran. Dia hanya menempuh pendidikan hingga ke jenjang SMP.

“Bayangkan lulusan SMP melakukan praktik aborsi. Satu lagi dokter yang ditangkap dengan inisial MN merupakan dokter umum. Dia ditangkap karena pengelola klinik,” kata Adi.

Berdasarkan informasi dari tersangka, biasanya dokter membuang darah hasil aborsi ke dalam septic tank untuk menghilangkan jejak.

Klinik aborsi di Cikini terungkap karena pelaku memasang iklan mengenai jasa aborsi di sebuah situs media online. Adi mengatakan ada sembilan iklan di situs tersebut. Namun, yang digrebek baru dua klinik. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!