Warga Malaysia dituntut hukuman mati di Kalimantan Barat

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Warga Malaysia dituntut hukuman mati di Kalimantan Barat
Sebelumnya, terdakwa berhasil menyelundupkan 2 kilogram sabu-sabu ke Indonesia

 


PONTIANAK, Indonesia – Seorang warga Malaysia, Ong Bok Seong, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat  pada Kamis, 8 September, karena terbukti menyelundupkan 11,254 kilogram sabu-sabu ke Indonesia.

Sementara itu, Hendry Gunawan, rekan Ong Bok Seong di Indonesia, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa ditangkap oleh aparat Bea Cukai di Entikong pada 15 Januari 2016 lalu.

Saat ditangkap, Ong Bok Seong dan Hendry Gunawan sedang menggunakan mobil Malaysia dan hendak ke Pontianak, ibukota Kalimantan Barat. 

Saat melakukan pemeriksaan dengan x-ray, petugas mencurigai barang bawaan kedua terdakwa. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik alumunium foil di dalam CPU, perseneling, jok penumpang dan sopir dan dashboard serta di speaker dan dongkrak  di bagian belakang mobil, dengan jumlah total 11,254 kilogram.

Persidangan yang digelar Kamis dipimpin hakim Didit Pambudi selaku ketua, dan Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Marjuanda Sinambela sebagai hakim anggota, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Ulfan Yustian Arif.

Jaksa penuntut umum mengatakan Ong Bok Seong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hendry didakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai persidangan, Ulfan menyampaikan salah satu pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati untuk terdakwa Ong Bok Seong adalah jumlah barang bukti yang cukup banyak dengan nilai mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Sebelumnya, terdakwa berhasil menyelundupkan 2 kilogram sabu-sabu ke Indonesia.

 

Hendry Gunawan tidak dituntut hukuman mati karena baru sekali ini terdakwa melakukan kejahatan tersebut.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 September dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. – Rappler.com.

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!