Penghadang kampanye Djarot segera diperiksa polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penghadang kampanye Djarot segera diperiksa polisi
Penghadangan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur adalah tindak pidana.

JAKARTA, Indonesia – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan memeriksa pelaku penghadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan Utara.

“Penyidik akan memanggil terlapor NS atau upaya lainnya,” kata Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Senin, 21 November 2016. Nama NS diserahkan Badan Pengawas Pemilu ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghalangi Djarot saat kampanye.

Aksi penghadangan tersebut terjadi saat Djarot melakukan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.  NS adalah orang yang berhadapan dan berdialog dengan Djarot pada saat penghadangan itu.

Awi Setiyono mengatakan penyidik akan segera menyusun penyidikan untuk menetapkan tersangka kepada NS dalam kaitannya dengan penghadangan kampanye tersebut.

Bahkan, Awi melanjutkan, tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lebih dari seorang. Semua tergantung pada bagaimana hasil penyidikan kasus ini.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan penghadangan kampanye Djarot termasuk dugan tindak pidana Pemilu sehingga ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan.  —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!