SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Banyak pengendara enggan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena berbagai alasan. Salah satunya karena pembuatan SIM itu ribet dan memakan waktu lama.
Bayang-bayang calo juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM. Selain itu, keharusan datang ke Satpas Dan Mogot juga menjadi alasan lain malasnya pengendara membuat SIM.
Padahal SIM adalah syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara mobil ataupun motor. Tanpa itu, polisi bisa langsung menindak. Namun kini tak ada lagi alasan malas membuat SIM. Sebab Polri telah meluncurkan pembuatan SIM baru secara online. Program ini bernama SIM Online.
Peluncuran SIM Online ini dihadiri Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 16 Desember 2016.
Tito berharap Sim Online selain bisa memudahkan masyarakat juga bisa memangkas pungutan liar. “Paling banyak disorot adalah di bidang lalu lintas. Calo-calo bergentayangan masih banyak,” kata Kapolri.
Berikut lima langkah membuat SIM baru secara online
Pertama
Sebelum mengajukan pembuatan SIM baru secara online, pemohon wajib memiliki e-KTP. Setelah itu silahkan melakukan registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
Kedua
Setelah proses registrasi selesai, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera dalam registrasi. Pembayaran dilakukan melalui Teller, ATM, EDC BRI.
Ketiga
Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa datang ke lokasi Satpas atau Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat
Petugas di Satpas atau Gerai Sim Keliling akan melakukan identifikasi dan verifikasi pemohon dengan data yang telah dimasukkan ke website. Setelah itu pengambilan foto, sidik jari, dan tandatangan bisa dilakukan.
Kelima
Pemohon SIM menjalani uji teori dan praktik mengemudi. Jika dinyatakan lulus, maka SIM bisa langsung diterbitkan.
Kapolri mengatakan SIM Online ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh Polri, hanya saja selama ini penggunaannya sebatas untuk perpanjangan SIM. “SIM online sebenarnya sudah ada cuma hanya untuk perpanjangan,” katanya. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.