Berita hari ini: Kamis, 5 Januari 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Kamis, 5 Januari 2017

ANTARA FOTO

Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 5 Januari 2017.

Wakil Ketua KPK: Draf Perppu KPK yang beredar itu hoax

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK yang beredar belakangan ini tidak benar alias hoax. 

Saya yakin tidak benar alias hoax,” kata Alexander. Sebelumnya, beredar surat tertanggal 27 Desember 2016 dari Kejaksaan Agung yang melampirkan draf rancangan Perppu tentang KPK. 

Pada draf tersebut tercantum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani perkara rasuah. Selengkapnya di sini.

Pilot Citilink Tekad Purna jalani tes narkoba di BNN

 CITILINK. Pilot maskapai Citilink, Tekad Purna dipecat karena dianggap merusak citra perusahaan akibat diduga mabuk sebelum terbang. Foto oleh Yusran Uccang/ANTARA

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan narkotik terhadap pilot maskapai Citilink, Tekad Purna, yang diduga mabuk sebelum menerbangkan pesawat jurusan Surabaya-Jakarta pada Desember lalu. 

“Butuh waktu empat hari,” kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan ketika ditanya kapan hasil pemeriksaan akan keluar.

Menurutnya, penyidik telah mengambil sampel dari spesimen rambut dan urine Tekad untuk diperiksa di laboratorium. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Tekad dilakukan atas permintaan Citilink. Selengkapnya di sini.

KPK ajukan banding terhadap vonis 7 tahun Sanusi

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berada didalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 2 April. Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, yang pekan lalu dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

“KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan, yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, pada Kamis, 5 Januari.

Pada 29 Desember 2016 lalu, majelis hakim mengembalikan tiga aset Sanusi yang seluruhnya bernilai Rp26,8 miliar dari nilai Rp45,28 miliar, yang diminta jaksa penuntut umum dirampas untuk negara karena dinilai berasal dari pencucian uang. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

Tuntutan itu diajukan karena Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang senilai Rp45,28 miliar. Selengkapnya di sini.

Ahok ingin bangun apartemen untuk penderita kanker kurang mampu

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bernyanyi bersama penyanyi Marcel Siahaan (kanan) di depan para pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (6/12). Foto oleh Riyan Prayoga/ANTARA

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berencana membangun 500 unit apartemen di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat.

Apartemen tersebut nantinya akan dikhususkan untuk para penderita kanker stadium 4 yang dirawat di RS Sumber Waras. Pasien kurang mampu akan mendapatkan prioritas di apartemen ini.

“Kalau yang kaya kan bisa pulang lalu panggil suster yang urus. Kalau yang miskin, kan pas dia di sana bisa ada yang masakin, ada yang urus. Daripada mereka harus bolak-balik ke rumah belum tentu ada yang urus,” kata Ahok di Rumah Lembang, Kamis 5 Januari 2017. Baca berita selengkapnya di sini.

—Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!