SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan dirinya sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Jika hukum tidak ditegakkan di negeri ini, sangat mungkin masyarakat mencari jalan keadilan sendiri,” kata Pedri usai menghadiri sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Kamis 20 April 2017.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum memang menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok hanya terbukti melanggar pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP yang sebelumnya turut didakwaan, dianggap Jaksa tidak bisa dikenakan kepada Ahok.
Pedri pun meminta presiden untuk bertindak, tanpa menyebutkan apa yang harus dilakukan presiden terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ahok ini. “Karena itu Presiden harus bertindak, bisa saja kami menuntut Presiden yang akan turun tahta,” kata Pedri. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.