KPK tetapkan Irjen Kemendes dan auditor BPK sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Irjen Kemendes dan auditor BPK sebagai tersangka

ANTARA FOTO

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang senilai Rp 40 juta sebagai barang bukti uang suap.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri.

Sementara, dua orang lainnya adalah pejabat eselon III Kemendes, Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK, Ali Sadli. Kasus bermula dari dugaan Sugito menyuap auditor BPK agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yaitu SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo), eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri), eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli), auditor BPK,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantor KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 Mei.

Uang suap diduga diberikan oleh Sugito dan Jarot kepada dua auditor BPK. Total uang suap yang seharusnya diterima oleh kedua auditor BPK itu mencapai Rp 240 juta.

Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat kemarin, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 40 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 240 juta yang seharusnya diterima dua auditor BPK tersebut.

Sementara, dari ruang kerja pejabat eselon I BPK, Rochmadi, ditemukan uang senilai Rp 1,145 miliar dan US$ 23.000. Namun, peruntukan uang tersebut masih terus didalami.

“Jumlah ini, KPK masih mempelajarinya, apakah masih berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya akan ditentukan kemudian,” kata dia.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot disangka telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adanya praktik jual beli opini WTP tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah opini serupa yang diraih oleh Kementerian lain juga didapat dengan cara serupa. Kasus ini mencoreng nama baik BPK dan Kemendes, lantaran pemerintah pusat saat ini justru tengah gencar memberantas praktik KKN. Terlebih banyak laporan keuangan dari BPK yang diserahkan ke lembaga anti rasuah itu untuk ditindak lanjuti.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun kerap menggaris bawahi agar setiap kementerian bisa meraih laporan keuangan dengan status WTP. BPK pun akhirnya memberikan opini WTP kepada laporan keuangan milik pemerintah pusat setelah 12 tahun tidak pernah meraih status tersebut. Satu hal yang kerap dibanggakan oleh Jokowi.

Minta maaf

Sementara, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengaku terkejut bawahannya justru mendekati BPK agar bisa “membeli” opini WTP dalam laporan keuangan kementeriannya. Dia bersumpah tidak terkait dengan adanya praktik suap tersebut.

“Tidak (terkait) lah. Kalau soal integritas saya bisa jamin, tidak ikut melakukannya,” kata Eko ketika diwawancarai oleh stasiun televisi Metro TV.

Dia mengaku tidak percaya bahwa Sugito bisa melakukan perbuatan itu. Selama ini, dia mengenal sosok Sugito sebagai orang yang jujur.

Atas hal itu, Eko meminta maaf kepada publik atas skandal yang terjadi di kementerian yang dia pimpin.

“Ke depan, kami akan memperbaiki hal ini,” ujarnya.

Eko mengaku sudah memberikan laporan secara tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara dan akan bertemu untuk memberikan penjelasan langsung kepada Jokowi.

“Saya baru akan menghadap Presiden nanti usai saya menerima laporan lengkap dari KPK,” kata dia. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!