5 hal mengenai Hakim Cepi Iskandar, sang penentu nasib Setya Novanto

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 hal mengenai Hakim Cepi Iskandar, sang penentu nasib Setya Novanto

ANTARA FOTO

Cepi pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri

JAKARTA, Indonesia – Ketua DPR Setya Novanto boleh menarik nafas lega untuk sementara waktu lantaran belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendati sudah menyandang status tersangka sejak 14 Juli lalu. Bahkan, ia mangkir ketika dipanggil KPK kali pertama untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka itu.

Setya beralasan dirinya tengah sakit dan kini masih dirawat di RS Premier Jatinegara. Tidak jelas apa keluhan sakitnya. Sang istri Deisti Astriani Tagor semula mengatakan suaminya memiliki penyakit gula darah. Kemudian, ia menyebut jika Ketua Umum Partai Golkar itu menderita vertigo.

Maka, ia dilarikan ke rumah sakit untuk dioperasi. Jika semula dirawat di RS Siloam Jakarta, Setya lalu dirujuk ke RS Premier Jatinegara.

Sementara, di saat yang bersamaan, gugatan praperadilannya terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya protes kepada lembaga anti rasuah tersebut karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemikirannya, KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya jadi tersangka.

Persidangan perdana pun dijadwalkan pada 12 September. Namun, ditunda dan dijadwal ulang pada 20 September. PN Jakarta Selatan telah menugaskan hakim tunggal Cepi Iskandar sebagai penentu nasib Setya.

Dalam catatan KPK, PN Jakarta Selatan menjadi saksi kekalahan lembaga anti rasuah itu sebanyak lima kali melawan para pejabat yang menggugat status tersangkanya. Kini, yang menjadi pertanyaan, apakah KPK akan mengalami nasib yang sama saat menghadapi gugatan Setya?

Sorotan juga kemudian dialamatkan kepada Cepi? Banyak yang bertanya apakah ia mampu menghadapi tekanan yang datang bertubi-tubi ketika mengadili kasus Setya? Berikut rekam jejak Cepi selama bertugas sebagai hakim:

1. Pengalaman 25 tahun

Menurut Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna, Cepi sudah berpengalaman menjadi hakim selama 25 tahun. Pria kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959 itu sekarang menjabat sebagai hakim utama madya di PN Jaksel dengan pangkat Pembina Madya Utama golongan IV/D.

Cepi diangkat sebagai hakim sejak tahun 1992 lalu. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Cepi pernah menjadi Ketua PN Purwakarta pada periode 2013-2015. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua di PN Depok, Humas di PN Bandung dan bertugas di PN Tanjung Karang, Lampung pada periode 2011-2012.

2. Tolak gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo

Sebelum menangani gugatan pra-peradilan Setya, Cepi sudah pernah menyidangkan kasus serupa yang diajukan oleh bos PT MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Hary menggugat Bareskrim Mabes Polri karena menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesan pendek berisi nada ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Dalam kasus itu, Cepi menolak gugatan Hary.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari Pemohon (Hary),” ujar Hary di ruang sidang PN Jaksel pada 17 Juli 2017.

Cepi beralasan penetapan Hary sebagai tersangka sudah sah dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Ia dikenakan pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Saat itu, Haru mengirimkan pesan pendek kepada Yulianto dengan bunyi: “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

3. Hakim tunggal kasus Setya Novanto

Cepi ditunjuk sebagai hakim yang menangani kasus gugatan praperadilan Setya lantaran dianggap cukup senior dan kemampuannya mumpuni. Setidaknya, itu yang disampaikan oleh Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutisna.

Ia mengaku yakin dengan pengalaman sebagai hakim selama 25 tahun, Cepi dapat membuat keputusan yang adil dan tidak akan tunduk terhadap intervensi dari pihak mana pun.

“Sudah teruji untuk penanganan kasus yang besar, seperti Haru Tanoe, sudah ditangani dengan baik dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apa pun. Demikian juga kasus ini ya yang (termasuk) kasus besar juga,” kata Made.

4. Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sayangnya, bagi sebagian publik, sikap Cepi justru mudah dipengaruhi. Oleh sebab itu, Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) melaporkan Cepi ke Komisi Yudisial. Menurut salah satu kader muda GMPG Ahmad Doli Kurnia dan Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK), ada dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Cepi ketika membuat keputusan sidang sela pada 22 September lalu.

Koordinator TAPAK Irvan Pulungan mengatakan dalam sidang itu hakim Cepi sempat melakukan skors hingga 2,5 jam sebelum membuat keputusan. Irvan menduga Cepi bertemu dengan Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu untuk berdiskusi sebelum menjatuhkan putusan. Ia juga menilai hakim Cepi tidak serius dalam menangani gugatan praperadilan tersebut.

Sementara, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan lembaganya akan memantau persidangan Setya.

“Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik dalam sidang maupun di luar sidang,” kata Farid.

5. Bebaskan tersangka kasus korupsi di Jawa Barat

Kendati dianggap mampu menangani kasus Setya, namun di masa lalu ia memiliki rekam jejak yang tidak begitu baik. Cepi pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Jawa Barat Joko Sulistyo. Akibat perbuatan Joko, negara telah dirugikan Rp 5,1 miliar.

Pada tahun 2007 lalu, Cepi menjatuhkan vonis bebas murni kepada Joko, karena hakim ketika itu menilai tidak ada penyalahgunaan wewenang yang digunakan oleh Joko yang terkait dengan perbuatan korupsi.

Majelis hakim juga menilai bahwa Joko sebagai pemimpin sudah melaksanakan proyek tersebut sesuai dengan prosedur dan tidak ada penggelembungan dana yang dilakukan oleh Joko.

Joko sebelumnya didakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 43 UU No 20/2001. Pihak kuasa hukum Joko, Abidin melakukan pelaporan balik terhadap BPKP yang telah melaporkan kliennya atas tuduhan korupsi, karena memberikan keterangan palsu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!