Tak jera, Jero jadi tersangka kedua kalinya

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tak jera, Jero jadi tersangka kedua kalinya

AFP

Setelah penetapannya sebagai tersangka pemerasan, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyalahgunaan wewenang dan anggaran

JAKARTA, Indonesia – Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau sarana yang ada padanya, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW (Jero Wacik) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 6 Februari 2015.

Priharsa mengatakan bahwa Jero dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.

“Jadi ada dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekita Rp 7 miliar,” kata Priharsa tanpa merinci kasus yang baru. “Kalau ini terkait dengan penggunaan anggaran.”

Bila terbukti, Jero yang adalah politisi senior Partai Demokrat ini bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada tanggal 2 September 2014, KPK juga sudah menetapkan Jero sebagai tersangka pemerasan di kementerian ESDM. Ia diduga meningkatkan pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan kementerian, meminta pengumpulan dana dari rekenan kerja untuk program-program tertentu dan mengeluarkan anggaran untuk rapat fiktif. Ini dilakukannya karena Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai menteri ESDM lebih rendah dibandingkan ketika dia menjabat sebagai menteri pariwisata. (BACA: KPK tetapkan Jero Wacik sebagai tersangka)

Total dana yang dia terima adalah Rp 9,9 miliar. Di kasus ini, ia dikenakan Pasal 12 atau Pasal 23 UU KPK mengenai pemerasan. Hukuman maksimal yang dihadapinya juga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.  – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!