Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara

GATTA DEWABRATA

Sutan menyatakan dia siap menjadi martir untuk melawan kesewenang-wenangan jaksa

JAKARTA, Indonesia— Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, dituntut 11 tahun penjara karena diduga terlibat dalam beberapa kasus gratifikasi. 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan agar terdakwa Sutan Bhatoegana untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono, Senin, 27 Juli. 

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menginginkan pengadilan mencabut hak politik Sutan selama 3 tahun. 

Sutan dijerat dengan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Jaksa tidak menuntut hukuman maksimal, 20 tahun penjara, untuk Sutan.  

(BACA: Sutan Bhatoegana resmi ditahan KPK)

Jaksa KPK menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Sutan. Pertama, politisi berkawat gigi ini dianggap mencemarkan citra DPR. Selain itu, perbuatannya dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, serta tidak memberi contoh teladan pada masyarakat. 

 

Ada hal yang meringankan Sutan, yakni dia belum pernah dihukum dan memiliki keluarga. 

(BACA: Lima dakwaan membuat pening kepala Sutan Bhatoegana)

Apa salah Sutan?  

Dody mengatakan Sutan terbukti menerima uang US$ 140 ribu, atau sekitar Rp 1,6 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo pada 2013. Saat itu ia adalah Ketua Komisi VII DPR. 

Uang tersebut diduga terkait dengan beberapa hal, termasuk pembahasan dan penetapan asumsi harga migas dan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013. 

Sutan juga diduga menerima Toyota Alphard dari PT Dara Trasindo Eltra, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak dan gas bumi. Ia juga diduga menerima uang tunai Rp50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik melalui Waryono. 

Daftarnya belum selesai. Sutan juga diduga menerima uang tunai $200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 26 Juli 2013, melalui anggota DPR Tri Yulianto. 

(BACA: Sutan Bhatoegana akui pasang badan lindungi Rudi Rubiandini)

Terakhir, Sutan juga diduga menerima tanah dan bangunan di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, melalui istrinya. Saleh diduga memberikan rumah tersebut karena pernah dibantu Sutan untuk mendapatkan remisi saat Saleh menjalani masa tahanan sebagai tersangka korupsi proyek Customer Management Service PLN Jawa Timur.  

“Patut diduga pemberian tersebut tidak terlepaskan dari fakta terdakwa adalah anggota Komisi VII. Meski terdakwa tidak menerima hadiah langsung secara fisik tapi tampak dari kegiatan terdakwa,” kata jaksa.  

Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Sutan: Saya siap jadi martir

Sutan menilai tuntutan jaksa sewenang-wenang dan meminta hakim membebaskannya. “Kesewenang-wenangan ini harus dilawan, saya siap jadi martir untuk itu. Pemberantasan korupsi saya di depan, tapi kalau tentang fitnah, tunggu dulu,” kata Sutan. 

“(Tuntutan) ini kemarahan sesaat saja. KPK yang dianggap institusi bersama, jangan sampai tercoreng kalau sampai saya bebas. Mohon Bu Hakim, katakan saya bebas, tapi kalau saya salah, katakan saya salah.”

Pengacara Sutan, Eggi Sudjana juga sependapat dengan kliennya bahwa tuntutan tersebut tidak adil. 

“Kita sangat keberatan, apalagi jumlahnya 11 tahun, saya khawatir ini balas dendam karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah, sehingga dituntut 11 tahun,” kata Eggi.

Nota pembelaan Sutan akan disampaikan pada Senin siang, 11 Agustus 2015. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!