Kasus sengketa IMB gereja dari masa ke masa

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus sengketa IMB gereja dari masa ke masa
Tak mudah mendirikan gereja. Kalau pun sudah mendapatkan IMB, jemaat harus berhadapan dengan protes dari kelompok intoleran.

JAKARTA, Indonesia—Kasus sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja di tanah air terus terjadi dan jumlahnya bertambah. Penyelesaiannya pun tak pernah tuntas. 

Misalnya dalam kasus Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Budi Santoso mengatakan bahwa strategi yang digunakan pemerintah biasanya mirip pengelola apartemen.  

Mereka menghindari komunitas gereja yang menggugat dengan mencari anggota komunitas lainnya yang bisa dilobi, demi menyelesaikan masalah sengketa sepihak. 

Jemaat gereja juga harus berhadapan dengan kelompok intoleran yang memaksa tempat ibadah itu ditutup. Seperti yang baru saja menimpa pada Gereja Santa Clara di Bekasi.  

Selain Santa Clara dan GKI Yasmin, banyak kasus IMB gereja yang pernah terjadi di tanah air. Berikut daftarnya: 

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pangkalan Jati Gandul, Depok, pernah menggugat Walikota Depok saat itu, Nurmahmudi Ismail di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Mei 2009. Gugatan diajukan terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kota Depok. Pencabutan IMB gereja dinilai tidak jelas, karena semua syarat sudah dipenuhi.  

Jemaat Gereja Damai Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pernah diprotes sekelompok orang yang mengaku keberatan dengan alih fungsi bangunan sekolah menjadi gereja. Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin saat itu meninjau langsung situasi gereja yang sempat ramai didatangi sekelompok massa pada Sabtu malam, 23 Maret 2013. Walikota menyatakan jaminannya terhadap jemaat gereja, tapi juga meminta pengurus gereja untuk memenuhi persyaratan pendirian gereja.  

Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Desa Tamansari harus rela gerejanya dibongkar sesuai keputusan Pemerintah Kabupaten BekasiWakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan gereja tersebut tidak memiliki ijin pendirian bangunan dan memiliki persoalan dengan masyarakat sekitar. Dia menawarkan relokasi ke Perumnas II Kayuringin, Bekasi Selatan.

Jemaat menolak karena l
okasi relokasi jauh dari tempat mereka bermukim. “Masak kami tidak boleh beribadah di tanah dekat kediaman kami sendiri,” kata Pendeta Advent Leonard Nababan. Jemaat pun menggelar protes pada 31 Maret 2013.

Jemaat Gereja Pariko St Bernadette di Bintaro, Tangerang Selatan didemo massa yang mengatasnamakan warga sekitar pada 22 September 2013. Massa lalu menggembok gereja tersebut dari luar dan meminta pembangunan gereja dihentikan. Tapi tidak ada penanganan hukum atas penggembokan ramai-ramai oleh massa ini.  

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia yang mendirikan gereja di Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi harus berhadapan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemerintah melarang jemaat untuk beribadah. Alasannya gereja belum mengantongi dua rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan pembatalan larangan jemaat Filadelfia tersebut.  

Jemaat Gereja Pentakosta Indonesia di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadah mereka. Sebab, gereja yang berdiri sejak 1987 tersebut belum mendapat izin mendirikan tempat ibadah dari pemerintah setempat. Camat Jatinangor Bambang Rianto mengharuskan gereja memiliki rekomendasi dari warga sekitar berupa tanda tangan kesepakatan. Tidak jelas mengapa hal ini baru dipersoalkan setelah gereja itu berdiri selama 26 tahun.  

Jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, sempat tak bisa beribadah setelah didatangi beberapa orang. Mereka melakukan tekanan untuk menghentikan penggunaan ibadah. Setelah itu Pemkab menghentikan sementara kegiatan mereka. Dasar hukumnya adalah Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelakanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. 

Jemaat Gereja Pengajuan Santa Maria di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terpaksa beribadah di sebuah gudang yang tak jauh dari kantor kecamatan. Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk renovasi dan pembangunan gereja mereka tidak kunjung terbit, padahal sudah 12 tahun diproses.  

Jemaat Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi gagal mendapatkan IMB setelah Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan surat keputusan Wali Kota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan rumah ibadah tersebut. Dalam amar putusan, majelis menyatakan bahwa dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian Gereja St Stanislaus Kostka dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. “Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit,” kata hakim anggota Alan Bashir. Panitia Pembangunan Gereja langsung membantah. Mereka menyatakan tidak pernah ada iming-iming itu.  

Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur, membongkar rumah ibadahnya sendiri pada Sabtu, 25 Juli 2015. Sigiro, pengurus gereja mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah tidak ada titik temu dengan pemerintah. Bangunan gereja yang terletak di tengah permukiman warga Cipinang Muara ini dipersoalkan karena belum mendapat izin mendirikan bangunan dari pemerintah. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!