SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman 10 tahun penjara pada mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana, Rabu, 19 Agustus.
“Fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi, dalam hal ini Waryono Karyo, yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M. Iqbal, serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa,” kata hakim Saiful Arif seperti dikutip Detik.com.
Hukuman bagi Sutan ini hanya setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, 11 tahun penjara.
Sutan dinyatakan bersalah dalam berbagai kasus termasuk menerima US$ 140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM terkait pembahasan APBN 2013. Dia juga dinyatakan bersalah menerima $200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. — Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.