Tujuh perusahaan jadi tersangka pembakaran hutan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tujuh perusahaan jadi tersangka pembakaran hutan

EPA

Sementara itu, dua puluh perusahaan sedang diselidiki Polri

JAKARTA, Indonesia — Kabut asap yang menyelimuti Sumatera dan Kalimantan, serta negara tetangga membuat gerah pemerintah.

 “Jangan hanya menyasar rakyat biasa, tapi harus juga tegas dan keras pada perusahaan yang menyuruh membakar,” ujar Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada menteri terkait dan Kapolri dalam rapat terbatas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di kantor Presiden, Rabu, 16 September. 

Tak hanya itu, presiden juga meminta menteri bertindak tegas dan tidak ragu-ragu meninjau, membekukan atau bahkan mencabut izin konsensi perusahaan pembakar lahan. 

“Mereka harus bertanggungjawab,” kata Jokowi. 

Seusai rapat dengan Jokowi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan petinggi tujuh perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan. 

“Saat ini, Satgas penegakan hukum yang dikendalikan Polri menangani 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan, serta telah menetapkan tersangka sebanyak 140, yaitu di antaranya tujuh korporasi sudah ada tersangkanya,” kata Badrodin.

Menurut Badrodin, yang ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh perusahaan tersebut dari beragam posisi, termasuk manajer lapangan dan direktur operasional. 

“Perintah presiden sudah jelas bahwa penegakan hukum harus tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi,” kata Badrodin. “Mudah-mudahan penyidikan berjalan lancar.” 

“Saya juga menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi tambahan terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik ini dengan memberikan blacklist terhadap perusahaan, sehingga ke depan permohonan perizinan usaha yang sama bisa ditolak.” 

Menurutnya, bila terbukti, para tersangka bisa dihukum sampai dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Ini daftar inisial tersangka dan perusahaan asal mereka menurut Kapolri:

  1. PT PMH di OKI Sumsel, tersangka JLT. 
  2. PT RPP di Sumsel, tersangka P
  3. PT RPS di Sumsel, tersangka S
  4. PT LIH di Riau, tersangka FK
  5. PT GAP di Sampit Kalteng, tersangka S
  6. PT MBA di Kapuas, tersangka GRN
  7. PT ASP, di Kalteng, tersangka WD

— Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!