SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemilik hutan bisa dijadikan tersangka, jika ada bukti yang mengarahkan mereka memerintahkan pembakaran lahannya.
“Pemiliknya kalau memang terlibat langsung ya bisa saja (jadi tersangka),” katanya pada wartawan di Gedung DPR hari ini, Kamis, 17 September.
Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran terhadap lahannya.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kemarin sudah mengumumkan tujuh perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan di kawasan Sumatera. Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki 20 perusahaan yang diduga terlibat.
Salah satu perusahaan yang dijadikan tersangka adalah kelompok Sinar Mas dengan bisnis skala raksasa dalam bidang perkebunan sawit.
Berapa ancaman hukuman untuk pembakar lahan? “Ada yang sepuluh tahun minimal tiga tahun. Dan kami tidak mengenal, apakah itu pemilik atau bukan yang menyuruh melakukan (pembakaran),” kata Badrodin. Semua akan ditindak. —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.