Pasca putusan MK, KPU bahas mekanisme Pilkada untuk calon tunggal

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pasca putusan MK, KPU bahas mekanisme Pilkada untuk calon tunggal

EPA

KPU sedang memikirkan apakah akan menerbitkan Peraturan KPU saja, atau merevisi undang-undang

JAKARTA, Indonesia—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan timnya masih membahas mekanisme baru untuk Pilkada dengan calon tunggal. Selanjutnya KPU akan menentukan apakah akan menerbitkan peraturan baru atau mengajukan revisi undang-undang. 

“Masih dibahas di internal. Belum diformulasi. Masih pendapat pribadi (masing-masing komisioner). Tapi secepatnya akan kami selesaikan,” katanya pada Rappler, Rabu sore, 30 September. 

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru

Hasilnya, MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. 

Husni menjelaskan, arti dari putusan tersebut ialah meski peserta yang mendaftar hanya satu, maka proses harus dilanjutkan. “Nanti di surat suaranya yang mencantumkan satu pasangan calon dengan pilihan mendukung atau tidak mendukung,” ujarnya. 

INDONESIA RAYA. Seorang pemilih Indonesia memberikan suara di sebuah TPS di Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2014. Foto oleh Dhana Kencana/EPA

Bagaimana jika hasilnya sebagian besar masyarakat tidak mendukung calon tunggal tersebut?

“Itu mekanisme yang belum diatur. Saya belum bisa menjelaskan, karena belum selesai dibahas,” katanya. 

KPU akan mempelajari terlebih dahulu referensi untuk menyusun mekanisme baru tersebut. “Supaya jangan salah membuat kebijakan,” katanya.

Pembahasan referensi tersebut nanti akan melibatkan para ahli. 

Lalu dalam bentuk apa mekanismenya? “Keluarnya dalam bentuk peraturan KPU. Tapi apakah cukup dengan peraturan KPU? Apakah masih butuh revisi terhadap undang-undang atau ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang?”

Saat ini, ada 3 daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal, antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kelonggaran untuk calon independen 

Sementara itu, Husni mengatakan keputusan MK yang lain perlu diapresiasi, yakni putusan yang meringankan calon independen. Jika sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk, kini cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).

Husni mengatakan, putusan itu untuk menghindari Pilkada dengan calon tunggal, karena semakin banyak calon yang mendaftar. 

Ketua KPU berharap putusan MK ini tidak memberatkan calon. Sebaliknya, “Kami beharap calon independen enggak merasa berat lagi dengan dukungan,” katanya.

Mereka diharapkan bisa meramaikan bursa Pilkada yang puncaknya akan digelar pada 9 Desember nanti. —Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!