Ketua DPR usulkan Luhut jadi koordinator penanggulangan bencana asap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ketua DPR usulkan Luhut jadi koordinator penanggulangan bencana asap
Luhut siap ambil alih lahan perusahaan yang nakal

JAKARTA, Indonesia — Ketua DPR RI Setya Novanto mengusulkan agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan ditunjuk menjadi koordinator penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan. 

“Saya sudah menyampaikan ke Presiden terkait usulan penunjukkan koordinator penanggulangan asap. Yang paling tepat (mengambil peran) memang Pak Luhut, tapi semua kita percayakan ke presiden,” kata Setya di Jakarta, Selasa, 13 Oktober. 

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar serius menangani masalah asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sebab saat ini kebakaran yang terjadi dinilai semakin meluas cakupannya dan merugikan harta benda serta jiwa manusia.

Luhut fokus tangani bencana asap 

Luhut belakangan memang fokus pada penanggulangan bencana asap.

Bersama Menteri Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Kesehatan Nila Moeloek, dan Kepala Polisi Jenderal Badrodin Haiti, ia menggelar konferensi pers penanggulangan bencana asap, kemarin, Selasa, 12 Oktober. 

Luhut mengatakan dalam konferensi pers bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan perusahaan yang “nakal”. 

Ia bahkan sebelumnya pada 9 Oktober sudah memberikan sinyal tersebut. Ia mengaku gerah dengan kabut asap akibat kebakaran hutan yang tak kunjung berakhir. 

“Pihak perusahaan wajib menjaga lahan yang dimilikinya, tidak mungkin kita terus-menerus disibukkan dan dibebani memadamkan lahan mereka yang terbakar pada setiap musim kemarau,” kata Luhut saat itu.

Dia meminta semua perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri untuk memiliki unit atau divisi khusus pemadam kebakaran sehingga bisa mengatasi kebakaran dengan cepat. Ini diharapkan bisa dimulai tahun ini atau selambatnya pada 2016.

Bila perusahaan menolak membuat divisi pemadam kebakaran, mereka akan diberikan penalti, yakni pengambilalihan lahan karena tidak maksimal melindungi lahannya dari ancaman kebakaran. —Dengan laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!