BMKG deteksi 40 titik kebakaran hutan di Papua Barat

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BMKG deteksi 40 titik kebakaran hutan di Papua Barat
Titik kebakaran hutan terbanyak yang menimbulkan kabut asap tebal tersebar di Kabupaten Fakfak, yakni 27 titik

MANOKWARI, Indonesia — Badan Meteorologi, Klimatologi. dan Geofisika (BMKG) Stasiun Jefman Kota Sorong, Papua Barat, mencatat ada 40 titik kebakaran hutan yang terdeteksi oleh satelit hingga Jumat pagi, 23 Oktober.

“Titik kebakaran hutan terbanyak yang menimbulkan kabut asap tebal tersebar di Kabupaten Fakfak, yakni 27 titik,” Kepala BMKG Stasiun Jefman Kota Sorong Frans Rahawarin, Jumat.

Selain Kabupaten Fakfak, terdapat pula enam titik kebakaran hutan terbesar di Kabupaten Kaimana, dua titik di Sorong, dua titik Sorong Selatan, satu titik di Tambrauw, dan dua titik di Kabupaten Teluk Wondama.

Frans mengatakan titik panas ini akan terus bertambah dan mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap jika tidak diatasi secepatnya. 

Oleh karena, pihaknya berharap pemerintah setempat berkoordinasi dengan BMKG untuk menunjukkan titik-titik panas tersebut agar dapat dipadamkan.

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, demi mengurangi kebakaran hutan yang dapat berdampak polusi udara yang akan merugikan kesehatan masyarakat.

Ia mengatakan kebakaran hutan di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Fakfak, Kaimana, Tambrauw, dan Teluk Wondama mengakibatkan kabut asap menyelimuti Kota Sorong dan sekitarnya sehingga jarak pandang menurun.

Ditambahkan, kabut asap tersebut dapat teratasi dengan dua cara yakni memadamkan titik-titik kebakaran hutan oleh manusia dan kedua adalah curah hujan namun untuk curah hujan diprediksikan terjadi pada November nanti. —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!