60 berkas kasus kebakaran hutan sampai di kejaksaan, 80 orang jadi tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

60 berkas kasus kebakaran hutan sampai di kejaksaan, 80 orang jadi tersangka

EPA

Para tersangka akan dituntut dengan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

JAKARTA, Indonesia — 60 berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sebelumnya, sebanyak 263 kasus dugaan karhutla telah ditangani kepolisian hingga Jumat akhir pekan lalu.

Sejauh ini dari seluruh kasus, 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). 206 kasus melibatkan pihak perseorangan, sementara 57 lainnya melibatkan korporasi.

“Sudah ada 80 tersangka saat ini, nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Jakarta, Selasa, 27 Oktober. 

Para tersangka akan dituntut dengan pasal 108 Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta terancam mendapat hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. dengan Laporan Antara/Rappler.com

 

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!