Risma dan Yoyok sesalkan penerbitan Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah di Tolikara

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Risma dan Yoyok sesalkan penerbitan Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah di Tolikara
Yoyok berpendapat bahwa aturan ini "ngawur" sementara Risma memastikan tidak akan menerapkannya di Surabaya

JAKARTA, Indonesia—Dua peraih Bung Hatta Anti-Corruption Awards 2015, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menyesalkan penerbitan peraturan daerah yang melarang membangun tempat ibadah di Tolikara, Papua.  

Ngawur, ngawur, ngawur,” kata Yoyok, Kamis malam, 6 November. 

Sedangkan Risma menjelaskan di Surabaya tak mungkin aturan itu diberlakukan. 

“Kalau di Surabaya, kita itu ada Forum Kerukunan Umat Beragama. Nah di situlah dibicarakan untuk tempat ibadah apapun. Ada masjid dan gereja,” katanya saat ditemui di kesempatan yang sama. 

Peraturan terkait tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara sudah disetujui oleh DPRD dan bupati setempat, kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo di Jakarta, Rabu.

“Peraturan itu sudah disetujui bupati dan DPRD di sana, tapi pengajuannya ke Provinsi (Papua) belum. Peraturan itu kemungkinan dari 2013, makanya ini akan diselidiki lagi keberadaannya,” kata Soedarmo.

Oleh karena itu, Kemendagri masih menyelidiki perihal keberadaan peraturan tersebut, apakah tingkatannya peraturan bupati atau peraturan kepala daerah.

“Perda itu harus direvisi, jangan sampai mendiskreditkan dan melanggar hak asasi manusia. Kalau belum sah ya jangan dijadikan rujukan,” katanya.

Perda harusnya soal larangan ibadah bukan rumah ibadah

Dalam kunjungannya ke Tolikara mendampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Soedarmo menjelaskan surat edaran terkait pelarangan ibadah itu memang dibuat oleh pengurus GIdI (Gereja Injil di Indonesia) di Wilayah Tolikara.

Dia menjelaskan Pengurus GIdI Tolikara menerbitkan surat tersebut didasarkan atas adanya peraturan bupati yang melarang kegiatan ibadah dan pembangunan tempat ibadah selain aliran GIdI.

“Perda itu garis besarnya soal larangan agama lain mendirikan rumah ibadah, untuk seluruh agama selain GIdI. Jadi Islam, Katolik, dan Kristen non-GIdI juga tidak boleh,” katanya.

Tjahjo pun memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.

“Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu,” kata Tjahjo.

Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, maka Kemendagri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

“Sudah menjadi tugas pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing,” katanya. —Laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!