SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran yang menyikapi rencana Mogok Nasional para buruh tanggal 24-27 November mendatang.
Dalam Surat Edaran dengan nomor 560/SE-59/DISNAKER/XI/2015 tertanggal 20 November, pemerintah Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa upah selama kegiatan Mogok Nasional tidak akan dibayar.
Menurut anggota Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry, ancaman tersebut telah melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang.
Salah satunya adalah pelanggaran terhadap pasal 143 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.”
Selain UU tentang Ketenagakerjaan, Pratiwi juga menilai bahwa Surat Edaran tersebut bertentangan dengan UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB, Konvensi Ekonomi Sosial dan Budaya yang diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005, serta Konvensi ILO 87.
“Karena unjuk rasa dan mogok nasional telah dijamin dalam konstitusi dan UU, maka seluruh elemen buruh yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengacuhkan saja Surat Edaran yang bukan merupakan produk hukum itu,” kata Pratiwi dalam siaran pers diterima Rappler pada Minggu, 22 November.
Ia juga meminta agar seluruh pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk tidak mengikuti jejak Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berusaha menghalang-halangi rencana Mogok Nasional ini.
Rencananya, sejumlah elemen buruh akan melancarkan aksi Mogok Nasional agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.