SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs musik ilegal yang dinilai telah melanggar hak cipta atas karya musik, Senin, 23 November.
22 situs yang ditutup antara lain:
- laguhit.com
- mp3days.net
- weblagu.com
- wapkalagu.com
- iozmusik.com
- lagu.in
- carilagu.net
- bursalagu.com
- beemp3s.org
- arenalagu.com
- saranmu.com
- tubidy.im
- stafaband.info
- memomp3.com
- zinzhu.com
- mp3take.com
- kumpulbagi.com
- onlagump3.com
- newlagump3.info
- targetlagu.com
- musik-corner.info
- musicexplire.com
Mengapa ditutup?
Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkominfo dan Kemenkumham telah menandatangani kesepakatan kerja sama untuk memberantas pelanggaran hak cipta lewat Internet.
Kemenkumham menyampaikan surat tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi penutupan konten dan hak akses bagi pelanggar hak cipta setelah menerima aduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Berapa kerugian akibat situs musik ilegal?
Perwakilan ASIRI Totok Widjojo mengatakan, menurut data yang diperoleh asosiasi industri setidaknya ada 6 juta pengunduhan lagu dilakukan lewat situs ilegal setiap hari.
“Bila itu dihargai paling murah Rp 1.000, setidaknya kerugian mencapai Rp 6 miliar per hari,” kata Totok.
Ia mengatakan ke-22 situs yang diblokir tersebut merupakan situs yang paling banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430 ribu per bulan dan kegiatan mereka diperkiraan menimbulkan kerugian hingga Rp 6,6 miliar per bulan bagi kalangan industri rekaman. —Laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.