Agenda Mogok Nasional hari ke-2

Irham Duilah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Agenda Mogok Nasional hari ke-2

ANTARA FOTO

Mogok nasional terus berlanjut sampai tuntutan buruh dipenuhi

JAKARTA, Indonesia – Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBSI) melanjutkan mogok nasional hari ke dua, Rabu, 25 November 2015. Aksi mogok nasional merupakan reaksi atas pengesahan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dari informasi yang diterima Rappler.com, mogok nasional hari ke dua dimulai pukul 08.00 WIB. Buruh yang mengikuti aksi ini diperkirakan mencapai jutaan orang yang tersebar di Pelabuhan Tanjung Priok, Kawasan Industri Pulo Gadung, serta tujuh kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (EJIP, Jababeka, MM 2100 dll)

Lokasi aksi lainnya yang menjadi sasaran aksi mogok nasional  yaitu kawasan industri Muka Kuning Batam, Kawasan Industri Medan, kawasan industri Surabaya dan kawasan industri Makassar.

Dalam aksi nanti, ada 3 tuntutan buruh seluruh Indonesia yaitu penolakan terhadap PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta formula kenaikan upah minimum yang berdasarkan inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, buruh juga mendesak para Gubernur/Bupati/Walikota menaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral.

“Dalam aksi hari ke dua, KAU-GBSI juga menyerahkan 1 juta Post Card petisi terkait PP No. 78 tahun 2015 yang intinya menolak upah murah ke Presiden Joko Widodo,” jelas Presiden Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Kemarin, mogok nasional dilaksanakan serentak di 12 daerah kawasan industri. Mogok nasional ini membuat lumpuh produksi seratusan pabrik. Aksi menghentikan produksi di pabrik-pabrik ini rencananya akan dilanjutkan sampai Jumat, 27 November mendatang.—Rappler.com

Baca Juga:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!