Penerimaan pajak Rp 1.000 triliun jangan hambat perkembangan bisnis

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penerimaan pajak Rp 1.000 triliun jangan hambat perkembangan bisnis
Pertama kali sepanjang sejarah, realisasi penerimaan pajak tembus Rp 1.000 triliun tahun 2015

JAKARTA, Indonesia — Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, realisasi penerimaan pajak Indonesia menembus angka Rp 1.000 triliun tahun ini.

Naiknya penerimaan pajak merupakan kabar baik bagi pemerintah karena artinya akan tersedia lebih banyak dana untuk melakukan pembangunan.

Meski demikian, pemerintah harus berhati-hati dan memastikan agar pungutan pajak tidak menjadi disinsentif bagi perkembangan bisnis di Tanah Air.

“Bagus (peningkatan penerimaan pajak), tapi sebaiknya pemerintah fokus pada mereka yang menghindari membayar pajak atau tax avoidance,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dzulfian Syafrian kepada Rappler, Selasa, 29 Desember. 

“Jangan peningkatan penerimaan dikejar dengan pungutan-pungutan pajak yang justru menjadi disinsentif bagi pelaku usaha.”

Nanti orang berpikir costly (banyak mengeluarkan biaya) berbisnis di Indonesia, jadi lebih baik gue ke negara lain yang pajaknya rendah. Akhirnya investasi turun, penyerapan tenaga kerja juga turun,” kata Dzulfian lagi. 

Kekhawatiran Dzulfian cukup beralasan. Berdasarkan data Bank Dunia, persentase pungutan pajak terhadap keuntungan bisnis komersial di Indonesia masih relatif tinggi dibanding sejumlah negara tetangga, meski menunjukkan tren penurunan. 

Jika persentase rata-rata untuk Indonesia sepanjang periode 2011-2015 adalah sebesar  29,7 persen, Thailand dan Singapura misalnya hanya sebesar 27,5 dan 18,4 persen.

Berikut data Bank Dunia selengkapnya: 

Data from World Bank

Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!