Jokowi didesak turun tangan tindak perusahaan pembakar hutan

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi didesak turun tangan tindak perusahaan pembakar hutan

EPA

Koalisi Anti Mafia Hutan: Kami meminta presiden memerintahkan kepolisian untuk mempercepat penuntasan perkara dugaan pidana pembakaran hutan dan lahan

JAKARTA, Indonesia — Koalisi Anti Mafia Hutan yang terdiri dari sejumlah elemen gerakan masyarakat sipil mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk turun tangan dalam menindak perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. 

“Kami meminta presiden memerintahkan kepolisian untuk mempercepat penuntasan perkara dugaan pidana pembakaran hutan dan lahan. Juga memerintahkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk menggugat perdata perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan terutama yang terjadi pada 2013, 2014 dan 2015,” kata Aradilla Caesar, perwakilan koalisi yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu, 6 Januari. 

Salah satu pemicu Koalisi Anti Mafia Hutan mengeluarkan pernyataan sikap ini adalah ditolaknya gugatan perdata KLHK terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), perusahaan pemegang konsesi yang lahannya ikut terbakar dalam kasus kebakaran hutan. Gugatan perdata KLHK ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum lama ini.

(BACA: Pengadilan tolak gugatan negara terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan)

Putusan PN Palembang dinilai koalisi merupakan bentuk ketidakadilan bagi korban kebakaran hutan dan lahan serta merepresentasikan sikap tidak pro kelestarian dan penegakan hukum dibidang lingkungan hidup. 

Terlebih dalam catatan Koalisi, setidaknya ada tiga kejanggalan dalam pertimbangan hakim Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo yang akhirnya memenangkan pihak PT. BMH: 

  1. Majelis hakim dinilai lalai memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan tentang pertanggungjawaban pemegang konsesi
  2. Majelis hakim memiliki pemahaman yang sempit tentang kerugian akibat kerusakan hutan dan lalai memperhatikan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait
  3. Hakim nyata-nyata tidak paham konsep lingkungan hidup dan teknis kehutanan

 Sejumlah data tentang dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia juga menjadi latar belakang sikap koalisi hingga meminta presiden sendiri untuk segera turun tangan menangani persoalan ini.

Mereka misalnya mencatat kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2014 diprediksi  lebih dari Rp 50 triliun. Para ahli konservasi juga memprediksi sekitar 600 spesies tumbuh-tumbuhan punah akibat pembakaran hutan yang terjadi pada 2014.

Data dari Bank Dunia pada 2015 menguatkan hasil kajian koalisi. Mereka menyebut kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air pada tahun lalu telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 221 triliun atau setara 1,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

(BACA: Bank Dunia: Kebakaran hutan dan pengangguran hambat pertumbuhan ekonomi 2015)

Rappler.com

 

BACA JUGA: 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!