SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Salah satu warga Indonesia kembali terancam dijatuhi hukuman mati akibat tertangkap tangan menjadi kurir narkoba. Perempuan berinisial RK ditangkap oleh petugas bea cukai ketika tengah transit di Penang, Malaysia usai sebelumnya terbang dari India pada tahun 2013.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, petugas bea cukai menemukan narkotika jenis sabu seberat empat kilogram di dalam tasnya.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia tidak tahu di dalam tas yang dibawa terdapat sabu. RK hanya diminta oleh rekannya ES untuk mengambil barang dari India. Informasi yang diterima RK, tas itu berisi kain sari,” papar Iqbal yang ditemui di kantor Kemlu, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Januari.
Iqbal bercerita RK dan ES berkenalan di Makau. Sebelumnya RK bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong selama dua tahun. Setelah masa kontraknya habis, RK lalu pergi ke Makau dan tinggal di rumah kos milik IW.
“Di sana, RK berkenalan dengan ES dan RT. RK kemudian diajak pulang oleh kedua orang itu ke Indonesia untuk berbisnis,” kata Iqbal.
Sebagai tahap awal, RK kemudian diminta untuk ke New Delhi, India dan mengambil titipan tas. Melalui pesan singkat, ES meminta RK agar menginap di hotel yang telah ditentukan di sana. ES juga melarang RK membuka isi tas hingga diterima oleh pihak lain.
Sejak awal kasus ini muncul dua tahun lalu, pemerintah melalui KJRI Penang telah memberikan bantuan hukum berupa pengacara bagi RK. Perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur itu bisa saja terbebas dari hukuman mati, asal saksi kunci yakni ES bersedia memberikan pernyataan dia yang telah menyuruh mengambil tas tersebut dari India.
“Sayangnya, menurut informasi KJRI Penang, ES telah ditahan di penjara Atambua, Nusa Tenggara Timur. Namun, setelah ES dimintai keterangan dari penjara, dia justru membantah telah menyuruh RK,” kata Iqbal.
IW yang sebelumnya pernah kenal dengan RK menolak untuk menjadi saksi pengadilan di Malaysia. Alasannya, IW tidak mengenal dekat RK.
Hingga kini, proses persidangan yang dijalani RK masih di tahap Mahkamah Tinggi. Dia akan menjalani persidangan kembali pada Selasa, 26 Januari.
Ini bukan kasus pertama WNI ditahan di Malaysia karena diduga menjadi kurir narkoba. WNI lainnya bernama Ajeng Yulia turut mengalami peristiwa serupa.
Ajeng diberikan tiket perjalanan gratis ke India dari seorang rekannya yang dikenal di media sosial. Di India, Ajeng berkenalan dengan pria Nigeria bernama Stanley. Dalam persidangan yang digelar Februari tahun lalu, Ajeng dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Kuantan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemlu per Desember 2015, sebanyak 158 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran. 108 orang di antaranya akibat terlibat kasus narkoba.
– Rappler.com
BACA JUGA:
- Indo Barometer: Mayoritas masyarakat dukung hukuman mati
- 281 buruh migran terancam hukuman mati
- Lolos dari hukuman mati, TKI Satinah sampai di Indonesia
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.