Polri gandeng FBI untuk ungkap kasus malpraktik chiropractic

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri gandeng FBI untuk ungkap kasus malpraktik chiropractic
Atase Polri di Washington DC, Amerika Serikat telah berkoordinasi dengan FBI untuk menyelidiki dr. Randalf Cafferty.

JAKARTA, Indonesia— Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng biro investigasi federal Amerika Serikat (FBI) untuk memburu dr. Randalf Cafferty, dokter yang diduga melakukan malpraktik di klinik First Chiropractic di Pondok Indah Mall 1, Jakarta. Peristiwa malpraktik itu menewaskan salah satu pasien, Allya Siska Nadya pada Agustus 2015 lalu. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan atase Polri di Washington DC, Amerika Serikat, di sana dan berkoordinasi dengan FBI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Jumat, 8 Januari.

Menurut penjelasan Krishna, dr. Randalf Cafferty sudah kembali ke Amerika, namun penyidik Polda Metro Jaya telah bertemu dengan agen FBI di Jakarta untuk mengawasi keberadaan dokter yang melakukan terapi kepada Allya tersebut.

Lebih lanjut Krishna mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan segera melengkapi alat bukti untuk memperlancar kerjasamanya dengan FBI.

“Kami akan berikan data dan melakukan pemeriksaan di Amerika, kemudian FBI akan membantu menelusuri siapa dokter ini,” Krishna menambahkan. 

Allya dikabarkan tewas setelah menjalani terapi chiropractic di klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall, Jakarta. Diduga, dokter yang merawat Allya melakukan malpraktik.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan klinik dan dokter yang menangani Allya tidak memiliki izin resmi. —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!