Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

GATTA DEWABRATA

Vonis ini dibacakan setelah Suryadharma menunggu 9 bulan pasca penetapan tersangka dirinya, dan 8 bulan penahanan oleh lembaga antirasuah.

JAKARTA, Indonesia— Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Ro 1,8 miliar,” Kata Hakim Ketua Aswijhon, Senin, 11 Januari.

Vonis ini dibacakan setelah Suryadharma menunggu 9 bulan pasca penetapan tersangka dirinya, dan 8 bulan penahanan oleh lembaga antirasuah. 

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan sejak 10 April 2015 lalu. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menanggapi vonis hakim, Suryadharma Ali menyatakan akan pikir-pikir. “Atas nama Tuhan berikan saya kesempatan untuk berpikir dengan kuasa hukum saya, langkah apa yang akan kami lakukan,” kata dia. Menurut Suryadharma, setelah dia menyimak secara seksama pertimbangan hakim, apa yang disampaikan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang saya kerjakan. 

Apa saja tuntutan terhadap Suryadharma dari jaksa KPK? 

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 lembar potongan kain penutup Ka’bah yang disebut kiswah.

Selain menerima sejumlah uang, Suryadharma, selaku Menteri Agama periode 2009-2014, juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, dan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan.

Perbuatan Suryadharma juga memperkaya orang lain, yakni pendamping Amirul Hajj dan hotel. Suryadharma mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal, atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” kata Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Agustus.

Suryadharma juga dituding melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan dengan memberangkatkan 1.771 jemaah tidak sesuai nomor antrian sejumlah Rp 12,328 miliar.

Menyebut nama Megawati 

Suryadharma pernah membantah tudingan penyalahgunaan sisa kuota haji sendirian. Kuota itu juga diberikan kepada sejumlah tokoh nasional, antara lain mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan suaminya mantan Ketua MPR Taufiq Kiemas.

Menurut Suryadharma, pemberian sisa kuota itu tak menyalahi aturan karena tidak menggunakan hak kuota calon jamaah haji. “Tidak ada satu pun calon jamaah haji yang haknya dirampas untuk memprioritaskan calon jamaah haji yang lain,” ujar Suryadharma.

Penggunaan sisa kuota, menurut SDA, dilakukan setelah urusan visa jamaah reguler lunas selesai dan diberangkatkan ke tanah suci. Sisa kuota kemudian dibagikan kepada calon jamaah haji yang benar-benar siap, dengan pertimbangan untuk mengurangi kerugian negara. Dengan demikian, sisa kuota terserap semaksimal mungkin.

Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu, menurutnya, sesuai dengan UU No 13/2008 dan peraturan Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh No D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.

Jadi tidak benar, kata Suryadharma, bahwa ada anggapan bahwa keluarga menteri dan koleganya berangkat haji dengan mempergunakan uang negara. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!