Sarwono ajak publik terus kawal gugatan kebakaran hutan

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sarwono ajak publik terus kawal gugatan kebakaran hutan

EPA

Kementerian LHK mengajukan banding atas putusan PN Palembang yang menolak gugatan negara atas PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus kebakaran hutan

JAKARTA, Indonesia —   “Pemerintah terus saja gugat sambil membangun konstituen, ajak publik untuk peduli.  Jadi pemerintah bersama-sama publik,” kata Ketua Panitia Pengarah Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja menanggapi proses banding yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait perkara gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus kebakaran hutan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Majelis Hakim yang dipimpin Parlas Nababan, S.H, dengan anggota Eliwarti, S.H, dan  Kartijono, S.H, menyatakan gugatan perdata senilai sekitar Rp 7,8 miliar yang diajukan pemerintah melalui Kementerial LHK ditolak.

Perkembangan petisi online gugat putusan hakim

Putusan Majelis Hakim PN Palembang menuai kecaman pedas dari masyarakat.  Per hari ini, 49.299 orang menandatangani petisi meminta Komisi Yudisial mengusut putusan atas gugatan perdata terhadap BMH terkait Kebakaran hutan.

Kelemahan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan ijin membakar lahan dengan dalih kearifan lokal juga digugat.

Sebanyak 23.901 orang per hari ini menandatangani petisi online  meminta dilakukan peninjauan terhadap semua peraturan dari UU sampai peraturan gubernur dan bupati yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.

Kemarin (12/1), Kementerian LHK secara resmui mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.  Penasihat hukum Kementerian LHK Umar Suyudi menyerahkan permohonan tersebut melalui Panitera Pengadilan Negeri Palembang Juli Astra di Palembang.

Setelah memeriksa berkas, Juli Astra kemudian menyerahkan permohonan banding dengan nomor 24/pdt.G/2015/PN Palembang ke tim penasihat hukum KLHK.

“Setelah ini, penggugat diminta menyiapkan memori bandingnya dalam 14 hari, sementara PN Palembang sendiri akan menyurati pihak tergugat mengenai adanya pernyataan banding dari penggugat dalam tujuh hari ke depan,” kata Juli.

Dalam salah satu amar putusannya, majelis hakim menimbang bahwa, “dari hasil pengamatan lapang dan hasil laboratorium, sebagai scientific evidence, tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri, di atas bekas lahan yang terbakar tersebut tanaman Akasia dapat tumbuh secara baik, sebagaimana penglihatan Majelis sebagai fakta prosesuil ketika melakukan sidang pemeriksaan di tempat.”

Putusan lengkap berikut argumentasi pihak penggugat dan tergugat dalam perkara yang menarik perhatikan publik ini dapat di baca di sini.

Terkait dengan kerugian, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di enam propinsi di Indonesia tahun lalu berkontribusi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Data dari Bank Dunia pada 2015 menyebut kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air pada tahun lalu telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 221 triliun atau setara 1,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

(BACA: Bank Dunia: Kebakaran hutan dan pengangguran hambat pertumbuhan ekonomi 2015)

Pemerintah melalui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakui bahwa korban akibat kabut asap kebakaran hutan mencapai 19 orang termasuk anak-anak.

Proses banding perkara BMH

Pengadilan Negeri diberikan masa waktu selama 30 hari untuk merampungkan semua berkas sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. Umar Suyudi mengatakan tim penasihat hukum Kementerian LHK akan menyiapkan memori banding sesuai dengan masa waktu yang diberikan pengadilan.

Pembuatan memori banding tersebut akan melibatkan ahli hukum dan serta ahli hutan dan perkebunan untuk semakin memperkuat materi gugatan.  Ada 23 ahli dilibatkan. “Yang jelas dalam memori banding ini tidak ada hal yang baru, tapi memperkuat bukti-bukti yang diberikan di persidangan sebelumnya,” kata Umar.

Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian LHK ke PT BMH atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian senilai Rp 7,8 triliun atas terbakarnya lahan seluas 20.000 hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Saya selalu melaporkan kepada Presiden, dan beliau mendukung terus untuk mencari keadilan dalam kasus ini,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, kepada Rappler, Rabu sore (13/1). —   Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!