SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M. Nasir perihal pelarangan kaum lesbian, gay, transgender, dan biseksual (LGBT) masuk kampus mendapat tentangan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Nasir menanggapi pemberitaan perihal gerakan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.
“Masa kampus untuk itu? Ada standar nilai dan standar susila yang harus dijaga. Kampus adalah penjaga moral,” kata Nasir, pada Sabtu, 23 Januari.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Irine Roba, menyayangkan pernyataan Nasir.
Menurutnya, apa yang diucapkan Nasir bertentangan dengan semangat anti diskriminasi yang menjadi dasar gagasan pendiri bangsa.
“Sebagai menteri, ia seharusnya menimbang aspek penguatan kampus sebagai basis penegakan nilai anti deskriminasi, bukan malah menghalangi kegiatan sebuah kelompok yang mengadvokasi masalah gender,” kata Irine melalui rilis yang diterima Rappler, Senin, 25 Januari.
Hal ini, kata anggota Komisi I DPR RI ini, bertentangan dengan salah satu hak warga negara Indonesia yang tertera pada UUD 1945, utamanya pada pasal 28C ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 ayat 1 juga menyebutkan bahwa “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
“‘Vonis’ baik-buruk atau benar-salah Pak Menteri terhadap keragaman yang ada tidak boleh menggugurkan hak konstitusional kelompok tersebut,” katanya.
‘Harus dipahami secara objektif’
Menanggapi respon publik seperti itu, Nasir memberikan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya, Senin.
Selamat pagi, baru-baru ini sy mendapat laporan bahwa media banyak memberitakan pernyataan saya yang melarang LGBT masuk kekampus.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
Ia meminta agar pernyataannya soal larangan LGBT masuk ke kampus untuk dipahami secara objektif.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut mengaku larangan yang dikemukakannya lebih terkait pada tindakan, bukan pemikiran dan diskusi.
3. Memang sebagai bagian dari warga negara Indonesia, kaum LGBT perlu mendapat perlakuan yang sama dimata UU.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
4. Namun ini tidak lantas diartikan negara melegitimasi status LGBT.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
5. Hanya hak-haknya sebagai warga negara yang harus dijamin oleh negara.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
6. Pelarangan saya terhadap LGBT masuk kekampus harus difahami secara objektif.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
7. Bukan berarti saya melarang segala bentuk kegiatan yang kaitanya dengan LGBT.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
8. Kampus terbuka lebar untuk segala kajian, edukasi, yang bertujuan untuk membangun kerangka keilmuan.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
8. Kampus terbuka lebar untuk segala kajian, edukasi, yang bertujuan untuk membangun kerangka keilmuan.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
Lebih lanjut Nasir juga menyatakan bahwa menjadi seorang LGBT merupakan pilihan individu masing-masing, namun meminta pihak perguruan tinggi agar tetap melakukan pendampingan untuk menjaga kondusivitas lingkungan akademis.
10. Larangan sy terhadap LGBT masuk kampus apabila mreka mlakukan tindakan yg kurang terpuji seperti bercinta, atau pamer kemesraan dkampus.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
12. Mau menjadi lesbian atau gay itu menjadi hak masing2 individu. Asal tidak menganggu kondusifitas akademik.
— Mohamad Nasir (@menristekdikti) January 24, 2016
Bagaimana pendapatmu?
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.