Tidak satupun terapis asing kantongi izin praktik

Paterno R. Esmaquel II

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tidak satupun terapis asing kantongi izin praktik

ANTARA FOTO

Pada prinsipnya, terapis asing dan dokter asing datang ke Indonesia terbatas untuk keperluan transfer ilmu atau untuk misi sosial.

 

JAKARTA, Indonesia  —   Legalitas terhadap terapis asing di Indonesia kembali dipertanyakan. Instansi yang berwenang terhadap hal ini, merasa tidak memberikan izin yang dimaksud.

“Kami memberikan registrasi hanya kepada tenaga kesehatan Indonesia. Tidak kepada asing. Sampai saat ini kami belum pernah memberikan registrasi kepada tenaga kesehatan asing,” kata Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Trihono, kepada Rappler, Jumat, 29 Januari 2016.

MTKI adalah instansi yang berwenang menerbitkan izin praktik, berupa tanda registrasi kepada tenaga kesehatan di Indonesia. Adapun untuk dokter dan dokter gigi, dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Pernyataan Trihono merespon kasus Allya Sisca Nadya, yang meninggal setelah mendapat pengobatan alternatif chiropractic dari Randall Cafferty, di klinik Chiropractic First di Pondok Indah.

Status Randall sebagai dokter atau terapis belum jelas hingga kini. Sejalan dengan keberadaan Randall yang belum ditemukan polisi dan dimintai keterangan. Namun bila ia dokter, KKI juga memastikan tidak memberikan izin praktik dokter asing.

(BACA: Korban praktik dokter asing bisa lebih banyak dari perkiraan)

Kalaupun Randall adalah terapis, MTKI pun tidak memberikan legalitas. Menurut Trihono, terapis asing dan dokter asing datang ke Indonesia aturannya adalah untuk keperluan transfer ilmu atau untuk misi sosial.

“Jadi domain kami hanya tenaga kesehatan WNI,” kata Tri. Ia mengingatkan, ada persyaratan cukup ketat sebelum registrasi diterbitkan oleh MTKI.

 Apa saja di antara syarat formal itu?

Misalnya, harus memenuhi syarat keahlian melalui standarisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi. Selain itu, juga ada syarat pendidikan formal terkait, misalnya diploma 3 keperawatan.

“Kalau tenaga kesehatan tanpa pendidikan, tidak bisa mendapat registrasi dari MTKI,” kata Tri.

Di bawah ini prosedur yang harus dipenuhi bila tenaga kesehatan asing yang akan berpraktik di Indonesia.

  1. Harus melaporkan kepada PPSDM
  2. PPSDM akan mengecek kelengkapan administratif, yakni a) mendapat sertifikasi dari negaranya, b) tujuan ke Indonesia untuk kegiatan sosial dan transfer pengetahuan
  3. Bila dipenuhi, MTKI akan menerbitkan STR sementara, yang harus digunakan sesuai batas waktu dan tujuannya

Ketentuan selengkapnya dapat dipelajari di sini.

Tri meminta masyarakat berhati-hati dengan menjamurnya praktik para terapis ini, karena belum tentu memenuhi perizinan. Tidak terkecuali klinik chiropractic yang mempekerjakan Randall.

“Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, ya pasti terapis ilegal. Siapa yang kasih izin?” katanya.

Waspadai klinik ilegal

Trihono juga mencermati pendirian klinik yang banyak didirikan di mall atau malah hotel mewah. Masyarakat diminta jeli dan waspada, sebab pendirian klinik ada aturannya dan diatur cukup ketat.

“Pemerintah DKI sudah bagus melakukan penertiban. Tapi mengapa tidak dari dulu,”  katanya.

MTKI tidak memiliki kewenangan soal ini. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap klinik kesehatan pengobatan tradisional di ibu kota.

DKI lakukan razia

Beberapa pekan terakhir dilakukan monitoring terhadap klinik-klinik kesehatan di Jakarta. “Sekarang juga masih jalan terus,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto. Sejumlah tindakan tegas diambil jika ada penyimpangan.

Setidaknya, 15 klinik yang ditutup dan tujuh tenaga medis yang ditangkap. Mereka ditindak karena melanggar izin, yaitu mempekerjakan tenaga asing ilegal, karena sampai kini belum ada aturan yang mengizinkan klinik kesehatan mempekerjakan tenaga asing.

Dari 15 klinik itu, di antaranya ada enam cabang Chiropractic First yang ditutup.

“Kemudian, klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandra. Lalu, ada juga klinik body steaming,” kata Koesmedi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi termasuk Kementerian Kesehatan guna mengkonstruksi dugaan pelanggaran yang dilakukan Klinik Chiropractic First.

Penyidik merujuk UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang diduga dilanggar klinik terapi tersebut. Polisi mengincar bukan hanya kepada dokter yang menangani tapi juga kepada pengelola chiropractic dan klinik kesehatan ilegal lainnya.

(BACA: Polisi usut kasus chiropractic lewat dua “jalur” sekaligus)

Penyidik Polda Metro Jaya juga akan menindak dokter terapi yang menangani Allya, Randall Cafferty yang sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

 —   Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!
Avatar photo

author

Paterno R. Esmaquel II

Paterno R. Esmaquel II, news editor of Rappler, specializes in covering religion and foreign affairs. He finished MA Journalism in Ateneo and MSc Asian Studies (Religions in Plural Societies) at RSIS, Singapore. For story ideas or feedback, email pat.esmaquel@rappler.com