MKD: Proses penyelidikan kasus Masinton masih terus berjalan

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MKD: Proses penyelidikan kasus Masinton masih terus berjalan

ANTARA FOTO

Dita Aditia merasa ditekan oleh keluarga dan Masinton agar mencabut laporan di Mabes Polri, tapi laporan di MKD belum dicabut

JAKARTA, Indonesia — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan penyelidikan terhadap anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, masih terus berjalan.

Meski staf ahli Masinton, Dita Aditia, telah mencabut laporannya di Bareskrim Mabes Polri, namun laporan di MKD belum dicabut.

“Sebelum Dita mencabut laporan di MKD, maka pelaporan masih dianggap dalam proses. Sebab, Bareskrim dan MKD adalah lembaga yang berlainan,” ujar Sufmi yang dihubungi Rappler melalui pesan pendek pada Jumat, 19 Februari.

Sufmi menjelaskan, kalaupun Dita akhirnya mencabut laporan di MKD, maka sesuai ketentuan tata beracara maka proses perkara di MKD pun dapat dihentikan. Untuk melengkapi pemeriksaan, Sufmi telah berkunjung ke RS Mata Aini dan Kafe Camden.

Dia melakukan pencocokan data antara laporan dan hasil di rumah sakit. Selain itu, MKD juga berkoordinasi dengan pihak dokter.

MKD ikut mencocokkan data di Kafe Camden, tempat lokasi kejadian, seperti yang disebut Dita.

Perjanjian damai

Sementara, Direktur LBH APIK, Ratna Bantara Mukti, menyebut sejak hari Rabu malam, 17 Februari mereka sudah bukan lagi kuasa hukum Dita.

Wanita berusia 27 tahun itu sudah mencabut surat kuasa untuk mewakilinya dalam kasus hukum tersebut.

“Saat Dita menghubungi kami dan mencabut surat kuasanya terkait dengan proses penyelesaian hukum, dia menyampaikannya sambil menangis. Dita sedih karena harus mencabut laporannya ke Mabes Polri,” ujar Ratna yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Jumat.

Kendati menyesalkan langkah Dita, tetapi Ratna memahami keputusan Dita didasari tekanan dari kedua pihak. Pertama, dari Masinton. Kedua, dari pihak keluarga.

“Ibunda Dita terus meminta agar kasusnya tak lagi diperpanjang. Sehingga, saat Dita mencabut laporannya ke Mabes Polri, LBH APIK sudah tak ikut mendampingi,” kata Ratna.

Dia berharap, polisi akan tetap mengusut tindak pemukulan yang diduga dilakukan Masinton, karena perbuatannya tergolong penganiayaan. Sebab, jika dihentikan, maka akan menimbulkan preseden buruk dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan informasi yang dimiliki Ratna, sebelum Dita mencabut laporan ke Bareskrim Mabes Polri, sudah ada perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak di Bogor pada Rabu kemarin.

“Dita mengaku tertekan karena sorotan dari publik seolah-olah ada muatan politis yang melatari kasus pemukulannya,” tutur Ratna.

Polisi hentikan penyelidikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri turut memastikan tidak lagi mengusut perkara dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Masinton terhadap Dita. Pasalnya, Dita telah resmi mencabut laporan tersebut.

“Sesuai aturan dalam hukum pidana, penegak hukum harus menghormati orang yang sudah mencabut laporan dan meminta perkaranya tidak diusut kembali,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Agus Andrianto melalui telepon.

Ketentuan hukum pidana yang dimaksud yakni Pasal 75 KUHP yang berbunyi: “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan”.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi kejahatan yang bersifat delik aduan. Salah satunya adalah penganiayaan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!