SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Seorang warga Indonesia bernama Carsim pada Jumat, 25 Maret dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Seoul. Pria berusia 32 tahun itu dianggap bersalah karena memiliki senjata berbahaya M16 dan melanggar aturan keimigrasian.
Namun, senjata M16 yang disita Polisi Seoul ketika itu adalah senjata mainan. Kendati begitu, hal tersebut tidak menghapus dugaan bahwa Carsim adalah simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and al Sham (ISIS).
“Walau diberi ganjaran hukuman penjara 8 bulan, namun dia diberikan waktu 2 tahun percobaan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun,” ujar Koordinator Bidang Konsuler KBRI Seoul, Aji Surya melalui pesan pendek pada Jumat, 25 Maret.
Aji menjelaskan aturan keimigrasian yang dilanggar yakni memakai identitas palsu untuk suatu kegiatan. Pihak imigrasi telah menghubungi KBRI Seoul untuk proses deportasi Carsim ke Tanah Air.
“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap, semua WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru serta penggunaan media sosial. Bekerjalah secara profesional dan pulang membawa ilmu untuk membangun bangsa,” tutur Aji yang menirukan pernyataan Duta Besar Indonesia untuk Korsel, John A. Prasetio.
Berdasarkan informasi dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal pada November 2015, Carsim diketahui bermukim di Negeri Ginseng sejak tahun 2007 lalu. Dia tidak pernah melapor ke KBRI dan mengurus perpanjangan dokumen perjalanan sehingga statusnya di Korsel menjadi overstayed. Selama di Korsel, dia tinggal di bagian selatan Provinsi Chungcheong yang berjarak sekitar 150 kilometer dari Seoul.
Kendati masuk ke Korsel dengan nama Carsim, tetapi pihak imigrasi menemukan di KTP tertulis identitas berbeda yakni Abdullah Hasyim.
“Dia diduga menjadi simpatisan kelompok ekstrim, karena di akun Facebooknya ditemukan beberapa gambar yang menunjukkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra yang merupakan cabang organisasi Al-Qaeda di Suriah. WNI itu kemudian dimonitor oleh otoritas keamanan di Korea Selatan karena dikhawatirkan akan membahayakan keamanan nasional Korsel,” papar Iqbal pada November tahun lalu melalui pesan pendek. – Rappler.com
BACA JUGA:
- Perilaku online para ekstrimis di Indonesia memperluas doktrin ISIS
- ISIS merekrut pengikut dalam 3 tahap
- Ngobrol santai dengan ‘mantan Presiden ISIS’ Indonesia
- BNPT: ISIS tawarkan gaji hingga Rp 100 juta bagi WNI
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.