Mendagri janji hapus 3.226 perda penghambat investasi dalam 3 bulan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mendagri janji hapus 3.226 perda penghambat investasi dalam 3 bulan
Lama proses perizinan akan dipangkas dari satu minggu menjadi beberapa jam saja

PADANG, Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji menghapus 3.226 peraturan daerah yang menghambat investasi dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi dan menyurati bupati dan wali kota. Dalam tiga bulan ke depan, perda tersebut akan dihapus,” kata Tjahjo di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 31 Maret, usai menjadi pembicara pada seminar “Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Poros Maritim Dunia”.

Tjahjo menyebut salah satu contoh perda yang menghambat investasi adalah peraturan yang mewajibkan izin prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO) saat hendak membuka usaha.

“Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan,” ujar dia.

Tjahjo juga menyampaikan bahwa izin investasi bidang energi akan dipangkas dari 200 lembar perizinan menjadi 15 lembar saja.

“Kalau sebelumnya lama proses perizinan satu minggu sekarang cukup hitungan jam,” kata dia.

Ia juga melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi bertentangan dengan undang-undang.

Ia mengatakan dalam membuat peraturan daerah tersebut tentu perlu pembedaan antara daerah biasa dengan otonomi khusus seperti Papua akan beda dengan Sumbar.

Intinya adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak perlu, kata dia.

“Kasihan kalau ada yang buat akte kelahiran atau KTP sebenarnya gratis tapi ada peraturan daerah yang menetapkan harus dipungut biaya,” lanjut dia.

Tjahjo memastikan penghapusan perda tersebut dilakukan di seluruh daerah dan ditargetkan Mei 2016 selesai.

Ia menambahkan saat ini ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang telah dipangkas.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Negeri Padang Aldri Frinaldi menilai mewujudkan sistem manajemen pemerintahan yang baik tidak mungkin berhasil tanpa perubahan perilaku dan cara berpikir para pejabat publik dan pegawai pemerintah. – dengan laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!