Akhir pelarian Samadikun Hartono

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Akhir pelarian Samadikun Hartono

ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi aset milik Sadikun, sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar

JAKARTA, Indonesia – Buronan korupsi Samadikun Hartono yang ditangkap di Tiongkok pekan lalu, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam, 21 April.

Mengenakan kaus hitam-putih, Samadikun dikawal aparat keamanan yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sutiyoso menyerahkan Samadikun kepada Kejaksaan Agung, setelah ditangkap di Shanghai lewat operasi intelijen yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Dalam keterangan persnya, Sutiyoso mengungkapkan bahwa penangkapan Samadikun dimulai ketika ia dihubungi aparat berwenang Tiongkok di Jerman sewaktu mempersiapkan kunjungan Presiden Joko “Jokowi” Widodo ke Eropa.

Sutiyoso dihubungi pihak Tiongkok mengenai keberadaan Samadikun di negeri itu.

Kedua belah pihak kemudian bertemu di London, Inggris, dan setelah itu Sutiyoso serta tim terbang ke Shanghai guna menangkap Samadikun dengan kerjasama pihak berwajib Tiongkok.

“Tidak ada barter-barteran,” kata Sutiyoso membantah pemberitaan bahwa penangkapan Samadikun ini ditukar dengan permintaan Tiongkok kepada Indonesia untuk mendapatkan warga etnis Uighur yang ditangkap Indonesia akhir tahun lalu karena berkaitan dengan terorisme.

Miliki 5 paspor

Sutiyoso mengungkapkan Samadikun juga memiliki lima paspor guna mengelabui pengejaran aparat Indonesia.

“Dia punya lima paspor, di antaranya Gambia dan Dominika,” kata Sutiyoso.

Sewaktu Samadikun ditangkap oleh aparat Tiongkok, ia menggunakan paspor Gambia. “Tan Cimi Abraham, namanya dalam paspor Gambia,” kata Sutiyoso.

Kejagung akan eksekusi aset Samadikun

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi aset milik Samadikun sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar.

“Itu kan sesuai putusan pengadilan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pernyataan Jaksa Agung itu berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 11,9 miliar dari keseluruhan Rp 169,4 miliar.

Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap di Shanghai pada 14 April 2016.

Prasetyo juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.

“Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya,” katanya.

Samadikun langsung dibawa oleh Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Salemba di Jakarta Pusat.

“Hari ini kami memberi pesan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk koruptor,” kata Prasetyo.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. 

Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp 2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan pada 1998.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003. 

Dalam putusan itu juga, Samadikun dihukum empat tahun kurungan.

Namun Samadikun melarikan diri ke luar negeri meski telah divonis oleh hakim hingga pelariannya berakhir di Shanghai.

Menurut Sutiyoso, Samadikun adalah buron kedua yang ditangkap melalui operasi intelijen setelah mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, Desember tahun lalu. —Laporan Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!