CEO Freeport McMoran: Arbitrase internasional jadi pilihan jika negosiasi gagal

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

CEO Freeport McMoran: Arbitrase internasional jadi pilihan jika negosiasi gagal
Freeport menawarkan harga US$ 1,7 miliar untuk 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia. Pemerintah menawar US$ 630 juta

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) “Menurut kontrak antara kami dengan pemerintah Indonesia dan masukan dari konsultan hukum, maka  jalur yang akan kami tempuh adalah ke arbitrase internasional,” kata Richard Adkerson.  

Chief Executive Office (CEO) Freeport-McMoran itu menanggapi seorang penanya dalam sesi conference call dengan analis, setelah menyampaikan kinerja emiten untuk kuartal pertama 2016, dengan kode FCX di bursa saham Amerika Serikat itu, pada Rabu, 27 April.

Sejak sesi tanya jawab dibuka, pertanyaan terkait dengan kemajuan negosiasi antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan kontrak menjadi isu utama. 

Adkerson mengatakan bahwa ada suasana ketidakpastian karena pemerintah Indonesia bersikeras perpanjangan kontrak dilakukan setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 tahun 2009. Menurut Adkerson, pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas kemungkinan revisi UU.  

“Kami berkomunikasi dengan mereka,” katanya.   

Petinggi Freeport ini juga menyampaikan kekhawatiran akan nasib perpanjangan kontrak kerja pasca 2021, sementara pihaknya harus meneruskan investasi untuk membangun tambang di bawah tanah (under ground) sebagai konversi dari tambang Grasberg dan memenuhi kewajiban membangun fasilitas smelter.  

“Kami tidak mungkin investasi besar tanpa kepastian perpanjangan kontrak,” kata Adkerson menjawab pertanyaan analis.  

Menurut informasi dalam tanya-jawab dengan analis, Freeport membelanjakan investasi senilai US$ 1 miliar per tahun untuk membangun tambang bawah tanah itu.

Kepastian perpanjangan kontrak baru bisa diketahui pada 2019, dua tahun setelah masa kontrak saat ini berjalan.

PT Freeport Indonesia menjadi andalan pemasukan bagi bisnis Freeport-Moran. Bisnis raksasa tambang dari AS ini sedang terganggu, sebagian diakibatkan turunnya harga komoditas, lainnya karena investasi di bisnis penambangan minyak yang sedang guncang karena turunnya harga.

Kontribusi bisnis tambang Freeport terhadap ekonomi Papua dan Timika pada khususnya sangat signifikan. Negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia tersendat-sendat sejak pemerintahan yang lalu. 

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam suratnya tanggal 7 Oktober 2015 kepada Freeport, menjamin kelanjutan operasional saat ini. Mengenai perpanjangan kontrak pasca 2021, Indonesia mengatakan harus menunggu revisi UU.

Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).

PT Freeport Indonesia harus divestasi  30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia kini sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. 

Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport kepada pihak yang mampu membeli dengan prioritas kepada pemerintah. Sisa 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah dengan rencana PT Freeport Indonesia yang ingin mengajukan aribtrase? Staf khusus Menteri ESDM, Said Sidu mengatakan pemerintah tetap berharap PT Freeport Indonesia tetap bersedia melanjutkan proses perundingan. 

“Kendati begitu PT FI memiliki ruang dan dasar hukum mengajukan aribtrase sesuai kontrak karya yang ada,” kata Said melalui pesan pendek ke Rappler pada Sabtu, 30 Apil. 

Beda kalkukasi harga divestasi 

Dilema bagi divestasi saham Freeport Indonesia bagi pemerintah Indonesia adalah, jika tidak membeli, bisa disalahkan, membeli pun, berpotensi dihujat terkait dana yang harus dibelanjakan, sedikitnya senilai Rp 23 triliun untuk 10,64 persen saham.

Itu sebabnya, pemerintah muncul dengan penawaran baru. 

Harga 10,64 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia dinilai hanya sekitar US$ 630 juta. Kalkulasinya mengacu kepada replacement cost atau biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi. 

Padahal, Freeport Indonesia mengacu kepada harga pasar dan perhitungan investasi hingga 2041, jika perpanjangan kontrak selama 20 tahun dipenuhi.

Pemerintah menganggap itu harga saham harus dihitung berdasarkan ketentuan tata cara perhitungan saham divestasi tambang modal asing yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2013. 

Adkerson mengatakan, dalam kontrak awal sebenarnya tidak ada kewajiban untuk divestasi. “Kami melakukannya secara sukarela untuk memenuhi permintaan pemerintah Indonesia dan aspirasi publik Papua,” kata Adkerson. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!