SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
MALANG, Indonesia – Dua buruh di Malang, Jawa Timur tetap dipenjara walau masa hukuman mereka telah berakhir pada Senin, 9 Mei, lalu.
Aris Budi, kuasa hukum dari salah satu buruh tersebut, mengatakan kliennya, Li’ayati, divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang pada 4 Mei lalu.
Li’ayati, mantan bendahara Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit PT Indonesia Tobacco, diadili bersama Syaiful, mantan ketua SPSI unit Indonesia Tobacco, dengan tuduhan menggelapkan sumbangan perusahaan untuk anggota SPSI sebesar Rp 20 juta. Mereka divonis bersalah dan dihukum penjara masing-masing 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Malang pada 4 Mei lalu.
“Terdakwa (Li’ayati) divonis tiga bulan penjara pada 4 Mei 2016, dipotong masa tahanan 2 bulan 26 hari. Karena itu, Li’ayati seharusnya sudah bebas pada 9 Mei lalu. Nyatanya, sampai sekarang dia belum juga bebas,” kata Aris pada Jumat, 13 Mei.
Li’ayati mulai menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 9 Februari. “Kami sudah mengirim surat permohonan pembebasan ke Kejaksaan Malang, tapi tak ada jawaban,” kata Aris.
Saat ini, Li’ayati dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun di Malang, sementara Syaiful di Lapas Lowokwaru Malang.
Tetapi menurut Ngatirah, Kepala Lapas Wanita Sukun, pihaknya belum bisa keluarkan Li’ayati dari penjara karena instruksi Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Mei. Surat instrukti tersebut mengatakan Li’ayati dan Syaiful harus ditahan sampai 2 Juni, dengan alasan Jaksa naik banding keputusan hakim.
“Karena surat ini kami tak bisa membebaskan Li’ayati sebab sudah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Ngatirah.
Menurut Ngatirah, ada perbedaan hitungan tentang masa tahanan Li’ayati. “Kami hitungnya pakai metode khusus, jadi masa tahanan Li’ayati baru selesai pada 15 Mei 2016 nanti, bukan 9 Mei 2016,” katanya tanpa menjelaskan metode khusus tersebut.
Khotimah, kuasa hukum Li’ayati yang lain, mengatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Li’ayati terkait upaya Li’ayati dan beberapa pengurus SPSI lain dalam memperjuangkan pesangon bagi 77 buruh PT Indonesia Tobbaco yang telah di-PHK pada 2014 lalu.
“Ini kriminalisasi, ada banyak kejanggalan untuk tetap menahan Li’ayati dan Syaiful. Masa penjara sudah selesai pada Senin, 9 Mei, lalu,” kata Khotimah pada Jumat, 13 Mei.
Li’ayati dan Syaiful bekerja untiuk PT Indonesia Tobacco sebelum dipecat tanpa pesangon pada 2014 dengan alasan “menggelapkan uang sumbangan perusahaan untuk SPSI unit PT Indonesia Tobacco” sebesar Rp 20 juta. Tetapi para buruh menduga Li’ayati dan Syaiful dipecat karena memperjuangkan nasib 77 anggota SPSI unit PT Indonesia Tobacco yang diberhentikan tanpa pesangon.
Sengketa perburuhan tersebut berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur. Pada 17 Juli 2014, hakim ad hock PHI memerintahkan PT Indonesia Tobacco membayar pesangon dan gaji selama masa sengketa empat bulan sebesar Rp 2,7 miliar. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.