Nikotin dipertimbangkan masuk bahan kimia berbahaya di lingkungan pekerja anak

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Nikotin dipertimbangkan masuk bahan kimia berbahaya di lingkungan pekerja anak
Menteri Hanif juga mengingatkan akan adanya larangan untuk bekerja bagi anak-anak di bawah 18 tahun sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

JAKARTA, Indonesia—Kementerian Tenaga Kerja mempertimbangkan untuk memasukkan nikotin dalam daftar bahan kimia berbahaya untuk lingkungan pekerja anak lewat peraturan menteri. Namun klausul nikotin ini masih harus dibahas secara internal. 

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat bertemu dengan sejumlah peneliti Human Rights Watch, antara lain Andreas Harsono dan Margareth Wurth pada Senin kemarin, 30 Mei. 

“Dia bilang, dia tidak keberatan, tapi dibicarakan dulu dengan internal mereka,” Andreas menceritakam tanggapan Menteri Hanif kepada Rappler pada Selasa, 31 Mei. 

HRW mengusulkan nikotin masuk kategori bahan kimia beracun setelah melakukan penelitian terhadap 132 pekerja anak di perkebunan tembakau di empat provinsi penghasil 90 persen tembakau di tanah air, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan temuan mereka, separuh dari pekerja anak yang diwawancarai mengalami setidaknya satu gejala yang konsisten dengan keracunan nikotin akut saat bekerja di pertanian tembakau, termasuk mual, muntah, sakit kepala, dan pusing.

Anak-anak mengatakan mereka mengalami gejala ini ketika membuang bunga dan daun busuk dari tanaman tembakau, memanen tembakau, membawa daun yang telah dipanen, membungkus dan menggulung daun, menyiapkan daun tembakau untuk pengeringan, dan saat bekerja di gudang pengeringan serta merawat tembakau kering. Baca selengkapnya di sini.

Soal pasal nikotin ini, berdasarkan penelusuran Rappler tak dijelaskan di Undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan

Di pasal 74 ayat 2 huruf c hanya menjelaskan bahwa anak tak boleh terlibat produksi, perdagangan, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sedangkan di huruf d disebut bahwa anak tak boleh terlibat dalam semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Tapi tak satu pun dari regulasi itu yang secara spesifik mengatur tentang zat nikotin dari tembakau yang berbahaya untuk anak. Padahal Indonesia adalah satu dari tiga produsen tembakau terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Brasil. Dan terdapat sekitar ribuan anak dari total 500.000 ribu lebih pekerja di ladang tembakau di tanah air.

Anak di bawah 15 tahun dilarang bekerja

Andreas melanjutkan bahwa Menteri Hanif juga menyampaikan mengenai larangan untuk bekerja bagi anak-anak di bawah 18 tahun sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Tapi ada pengecualian, anak-anak yang ingin bekerja diperbolehkan jika umur mereka tak lebih muda dari 15 tahun. 

“Itu pun untuk pekerjaan ringan, untuk membantu orang tua, tidak mengganggu jam sekolah, dan tidak boleh lebih dari 3 jam,” ujar Andreas. 

Andreas menambahkan Kementerian juga punya program khusus untuk mengembalikan pekerja anak ke bangku sekolah. Tahun 2016 misalnya, Kementerian Tenaga Kerja menargetnya sebanyak 16.000 pekerja anak kembali ke sekolah. 

Tanggapan perusahan rokok

Terkait laporan pekerja anak di ladang tembakau dan bahaya nikotin ini, Sustainability Officer Philip Morris International, induk perusahaan Sampoerna, Miguel Coleta mengatakan kepada Rappler perusahaannya sudah melakukan pencegakan lewat program Agricultural Labor Practices (ALP)

Tujuan program itu salah satunya menghapus pekerja anak di semua pertanian tempat Sampoerna membeli tembakau. Tapi Sampoerna sepakat dengan HRW bahwa pekerjaan pencegahan itu ternyata tidak semudah membalikkan tangan.  

Meski demikian, pihaknya mengatakan akan terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, para petani, industri serta perusahaan di berbagai sektor, juga LSM, agar mampu membawa perubahaan yang positif dalam perilaku dan praktik budidaya tembakau.

Sampoerna juga memastikan bahwa mereka membeli kurang lebih 10 persen daun tembakau asal Indonesia, dan memastikan pemasok daun tembakau di perusahaannya telah menandatangani kontrak langsung dengan 27.000 petani. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!