Berita hari ini: Kamis, 16 Juni 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Kamis, 16 Juni 2016

ANTARA FOTO

Pantau terus laman ini untuk mengikuti perkembangan berita pilihan redaksi Rappler pada Kamis, 16 Juni 2016.

Indonesia wRap: Kamis, 16 Juni 2016

Dari Teman Ahok bantah terima dana Rp 30 miliar hingga Taylor Swift pacaran dengan Tom Hiddleston

Teman Ahok bantah terima dana Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi Jakarta. Sebelumnya,  hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui staf pribadi Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi. Pendiri Teman Ahok, Singgih Widyastomo, mengatakan dana operasional selama ini hanya dari penjualan kaus dan merchandise.

Sedangkan dari Euro 2016, pendukung timnas Inggris kembali membuat kerusuhan di Kota Lille, menjelang pertandingan melawan Wales. Sebelumnya suporter Inggris dan Rusia terlibat bentrok di jalanan akhir pekan lalu.

Sementara itu, Perancis menjadi tim pertama yang lolos ke babak berikutnya Euro 2016. Tim tuan rumah mengalahkan Albania dengan skor 2-0.

Tidak lupa kabar gembira (atau patah hati?) mengenai penyanyi Taylor Swift yang menjalin hubungan baru dengan aktor Tom Hiddleston. Keduanya tertangkap kamera berciuman di sebuah pantai di Amerika Serikat.

Swift baru saja putus dengan DJ Calvin Harris beberapa waktu lalu. Baik Swift maupun Harris langsung menghapus semua unggahan tentang mantan pacarnya itu di media sosial.

Tertangkap tangan menyuap untuk vonis ringan, kakak Saipul Jamil jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, menjadi tersangka kasus suap vonis adiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap 7 orang, sedangkan 4 di antaranya menjadi tersangka. Keempatnya adalah:

  1. Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman
  2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah
  3. Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi
  4. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji

“Pemberian tersebut terkait (vonis) perbuatan asusila terhadap satu anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut,” kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan.

Pihak Saipul menyetor sejumlah uang ke Rohadi dengan harapan putusan Saipul Jamil ringan. Saipul sendiri divonis 3 tahun atas kasus pencabulan terhadap seorang remaja pria, DS. Selengkapnya di Detik.com.

Pengganti 3-in-1, Jakarta akan uji coba sistem ganjil-genap setelah Lebaran  

Jakarta menjadi salah satu kota paling macet di dunia  Foto oleh EPA.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba sistem ganjil-genap sebagai pengganti kebijakan three-in-one usai libur Lebaran.

“Uji coba dan sosialisasinya dimulai setelah Lebaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah.

Menurut Andri, sistem ganjil-genap dipilih karena kajiannya lebih matang ketimbang opsi lainnya, seperti electronic road pricing (ERP) dan sistem satu arah.

Saat uji coba, sistem ganjil-genap akan berlaku di jalan-jalan protokol bekas daerah three-in-one. Sedangkan untuk waktu penerapannya dimulai pukul 07:00-10:00 dan pukul 16:00-19:00 WIB. Mekanismenya dimulai dengan pemasangan stiker pada kendaraan untuk membedakan pelat nomor ganjil dan genap.

Andri mengatakan hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di jalan protokol eks kawasan 3-in-1 pada tanggal ganjil kalender tahun berjalan. Hal yang sama berlaku bagi kendaraan berpelat genap pada tanggal genap. Selengkapnya di Tempo.co.

Jasa Marga prediksi puncak mudik 1 Juli

Sejumlah kendaran terjebak macet di jalur Pantura Tegal, Jawa Tengah, 25 Desember 2015. Jalur Pantura Brebes - Tegal mengalami kemacetan panjang akibat volume kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru yang meningkat signifikan. Foto oleh Oky Lukmansyah/Antara

PT Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Lebaran 1437H/2016 di lintasan Tol Jakarta-Cikampek diprediksi berlangsung pada Jumat, 1 Juli.

“Prediksi kami, masyarakat mulai libur pada Senin (4 Juli), namun mereka akan memilih berangkat ke kampungnya pada Jumat (1 Juli) agar lebih lama di kampungnya,” kata Humas Jasa Marga Jakarta-Cikampek Iwan Abrianto.

Iwan mengatakan, puncak arus mudik tersebut akan didominasi kendaraan pribadi dan umum yang mengarah ke Pantura melalui koridor Cipali.

“Saya memprediksi jumlah kendaraan pada puncak arus mudik di bawah 119 ribu kendaraan atau tidak terpaut jauh dari jumlah pemudik pada 2015,” katanya. Selengkapnya di Antara.

Remaja RA dihukum 10 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana

Satu lagi remaja dihukum penjara karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menghukum RA 10 tahun penjara pada Kamis, 16 Juni, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap karyawati EF (19) di Kosambi, Tangerang.

“Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni.

RA, yang masih berumur 16 tahun, sempat mencabut berita acara pemeriksaan tetapi sidik jari dari bercak darah pada dinding kamar tempat EF dibunuh diketahui milik RA. Juga tes DNA luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF sama dengan DNA RA.

Pada 10 Mei lalu, Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada 7 anak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan remaja YY. Baca berita selengkapnya di Kompas.com. 

Tidak ada Perda bernuansa Islam yang dihapus

Petugas Satpol PP menempel seruan bagi pedagang membuka warung makan dari pukul 05:00 WIB hingga 16:00 WIB selama bulan RamadanFoto oleh Irwansyah Putra/Antara

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda yang dilakukan pemerintah pusat saat ini. 

Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi, dan masalah perizinan, seperti diberitakan sebelumnya.

“Siapa yang hapus? Tidak ada yang hapus,” kata Tjahjo.

Menurut Mendagri, sebelum perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat didalami, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menyelaraskan regulasi itu.

“Ini semua soal investasi. Kami tidak mengurusi perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk mengamankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” kata Tjahjo.

Perda keagamaan kembali mengemuka setelah Satpol PP merazia warung makan yang buka di siang hari saat Ramadan pekan lalu. Selengkapnya di Antara.

Basarnas perpanjang pencarian pendaki Swiss yang hilang di Semeru

Lanskap Gunung Bromo yang berstatus waspada dengan latar belakang Gunung Semeru terlihat dari udara Jawa Timur. Foto oleh Wahyu Putro A/Antara

Badan SAR Nasional (Basarnas) memperpanjang waktu untuk melakukan pencarian pendaki asal Swiss yang hilang di puncak Gunung Semeru (3.676 mdpl) dari tujuh hari menjadi 10 hari.

Menurut epala Basarnas Jawa Timur M. Arifin, pihak keluarga pendaki yang hilang melalui Konsulat Kehormatan Swiss di Surabaya meminta pencarian terus dilakukan hingga korban ditemukan.

Ia mengatakan ada kemungkinan batas waktu pencarian bisa diperpanjang lagi, setelah tiga hari penambahan waktu pencarian tidak juga ditemukan, namun hal tersebut disesuaikan dengan kondisi tim SAR di lapangan dan pihak Basarnas tidak bisa memaksakan untuk terus melakukan pencarian dengan kondisi tim SAR yang sudah kelelahan.

Sebelumnya, seorang pendaki asal Swiss bernama Lionel Du Creaux (26 tahun) dinyatakan hilang saat mendaki secara ilegal di jalur pendakian Gunung Semeru dan laporan hilangnya pendaki tersebut baru dilaporkan rekannya Alice Guignard kepada petugas Resort di Pos Ranu Pani pada 7 Juni 2016. Selengkapnya di Antara.

Teman Ahok bantah terima dana Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi

Konferensi pers di Markas Teman Ahok. Foto dari temanahok.com

Teman Ahok membantah organisasinya mendapat sumbangan dana Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi teluk Jakarta.

Menurut salah satu pendiri Teman Ahok, Singgih Widyastomo, dana operasional relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama selama ini didapat murni dari penjualan kaus dan merchandise

“Kami sudah jual puluhan ribu kaus dengan total pemasukan sekitar Rp 3 miliar,” kata Singgih.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Ginsing, menyatakan bahwa ada dana Rp 30 miliar yang dikucurkan pengembang reklamasi ke Teman Ahok lewat Sunny Tanuwidjaja—staf pribadi Ahok—dan Cyrus Network.

Menurut Singgih, modal awal Teman Ahok sebesar Rp 500 juta memang diperoleh dari CEO Cyrus Network Hasan Nasbi. Namun uang yang dipinjam pada Juni 2015 lalu itu telah dikembalikan secara bertahap. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan menyelidiki kasus tersebut.

“Soal tersebut, kami akan mengeluarkan surat penyelidikan. Kelihatannya ada sesuatu yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama untuk menyelidikinya. Kami masih teliti dan akan kami laporkan,” kata Agus. Selengkapnya di Tempo.co.

Empat terduga teroris di Surabaya menjadi tersangka

Anggota Densus 88 mengamankan barang bukti dari terduga teroris yang ditangkap di kawasan Lebak Timur, Surabaya, Jawa Timur, pada 8 Juni 2016. Foto oleh M Risyal Hidayat/Antara

Empat terduga teroris yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada pekan lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

“Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu.

Mereka adalah PHP, BR, FN, dan SS. BR, FN, dan SS ditangkap terlebih dahulu pada 8 Juni, sedangkan PHP ditangkap kemudian.

PHP, BR, dan FN dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara SS dengan Pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C UU yang sama.

Dalam kelompok ini, SS berperan membuat bahan peledak, sedangkan PHP memiliki peran utama sebagai pemimpin kelompok dan ahli dalam pembuatan bahan peledak.

Sementara BR berperan mengatur hari pelaksanaan rencana aksi, sebagai penyedia bahan-bahan peledak dan calon eksekutor. Dan FN berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya. Selengkapnya di Antara.

Indonesia wRap: Rabu, 15 Juni 2016

Dari sidang perdana Jessica hingga kontroversi ArtJog

Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebut alasan Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin akibat sakit hati. 

Kemudian Jessica diduga merencanakan membunuh Mirna dengan memberikan racun sianida di dalam kopi Vietnam. Namun, kuasa hukum Jessica menilai dakwaan itu lemah.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Tito Karnavian dipilih oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo menjadi calon tunggal kapolri.

Dari Yogyakarta, panitia ArtJog menerima dana sponsor dari PT Freeport sebesar Rp 100 juta. Dana itu digunakan untuk operasional panitia. Kebijakan itu dikecam ArtJog dinilai tidak peka terhadap isu lingkungan dan pelanggaran HAM.

Tonton videonya di bawah ini:

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!