Hasil IPT 65: Indonesia harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran tindak HAM

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hasil IPT 65: Indonesia harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran tindak HAM
Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 mendesak Pemerintah Indonesia agar meminta maaf kepada korban

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 mengeluarkan keputusan final terhadap dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada kurun waktu 1965-1966. Hasilnya, IPT menyebut Indonesia harus bertanggung jawab terhadap 10 tindak kejahatan HAM berat.

“Tindakan pembunuhan massal dan semua tindak pidana yang tak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, menunjukkan Indonesia gagal mencegah atau menindak pelakunya. Hal tersebut terjadi di bawah tanggung jawab Indonesia,” ujar Ketua Hakim IPT 1965 Zak Yacoob dalam salinan putusan yang dikeluarkan pada Rabu, 20 Juli.

10 tindak kejahatan HAM berat yang dimaksud Yacoob yakni pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain dan genosida. Semua tindak kejahatan itu, katanya dilakukan kepada warga Indonesia secara sistematis, diam-diam dan meluas.

Dikatakan sistematis karena semua tindakan itu, kata Yacoob merupakan bagian integral dan meluas terhadap PKI, organisasi yang ada di bawahnya, pendukung dan keluarga mereka.

Saksikan pembacaan keputusan yang disiarkan langsung di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta:

“Bahkan, tindak pembunuhan massal juga terjadi kepada mereka yang bersimpati terhadap tujuan PKI dan secara lebih luas terhadap orang yang tak berkaitan dengan partai tersebut,” katanya lagi.

Melibatkan Suharto

Di dalam laporan tersebut, IPT juga menjelaskan secara detail bagaimana peran keterlibatan Jenderal Suharto saat peristiwa pembantaian 1965 dan setelah itu. Ketika Jenderal Suharto mengambil kontrol atas ibu kota pada 2 Oktober 1965, menurut laporan itu, dia langsung membentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada 10 Oktober.

Suharto semakin berkuasa ketika ditunjuk sebagai Kepala Komandan dari Kopkamtib pada tanggal 1 November. Dia dan kroninya dituding menunjuk PKI sebagai dalang dari Gerakan 30 September (G30S).

“Sebuah kampanye propaganda militer dibuat dengan menyebarluaskan foto-foto pada jenderal yang mati dan menyebut PKI yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” kata Yacoob.

Bahkan, para perempuan yang tergabung dengan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dituding ikut menyiksa dan mencungkil mata atau memutilasi alat kelamin sebelum mereka meninggal.

Dari sana memicu tindak kekerasan dan demonstrasi terhadap orang-orang yang diduga komunis. Peristiwa yang dilakukan oleh tentara dan kelompok pemuda terjadi di beberapa provinsi yakni Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Lalu, kejadian serupa menyebar luas ke seluruh Indonesia.

Indonesia harus minta maaf

Di bagian akhir keputusan, Yacoob membacakan desakan hakim IPT 1965 terhadap Pemerintah Indonesia. Ada tiga rekomendasi yang disampaikan yakni:

1. meminta maaf kepada semua korban, penyintas dan keluarga untuk peran negara dalam semua tindak kejahatan kemanusiaan yang terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya di Indonesia

2. melakukan penyidikan dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan

3. memastikan kompensasi dan santunan yang memadai bagi korban dan penyintas

Selain kepada pemerintah, hakim IPT 1965 juga mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan 1965 dan Komnas HAM.

“Hakim IPT juga meminta pemerintah agar dilakukan rehabilitasi untuk korban dan penyintas serta menghentikan pengejaran kepada para korban,” tutur Yacoob. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!