Penyelundupan narkoba dari Malaysia marak di Kalbar

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penyelundupan narkoba dari Malaysia marak di Kalbar
Aparat menyita sabu-sabu, Airsoft Gun, 7 buah HP berbagai merek, dan sejumlah uang rupiah dan ringgit dan beberapa jimat

PONTIANAK, Indonesia – Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong di Kalimantan Barat terus bertambah.

Pada Jumat, 16 September, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Saifullah Nasution mengumumkan di Pontianak bahwa petugas Bea Cukai Entikong di Kabupaten Sanggau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 5,13 kilogram pada 13 September lalu.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi BNN Kalbar. BNN mencurigai seseorang yang menggunakan kendaraan SUV nomor polisi KB1187HW (akan) menyeludupkan narkotika dari Malaysia melalui PPLB Entikong pada Selasa,13 September,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution, di Pontianak.

“Saat diperiksa pertama kali, petugas kami tidak menemukan barang haram tersebut. Petugas Kantor Bea Cukai Entikong kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menyeluruh,” kata Saifullah.

Petugas menemukan satu kotak hitam yang disembunyikan di bagian bawah mobil yang dikendarai MA.

“Kemudian kotak hitam kita keluarkan dari bawah mobil dan setelah dibuka, petugas menemukan 5 bungkusan berwarna kuning berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total 5,13 kilogram,” katanya.

Narcotic test mengatakan barang tersebut adalah sabu-sabu atau methamphetamine.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN Kalbar dan Bea Cukai, diketahui MA hanya sebagai kurir. MA diminta mengantarkan barang tersebut ke pemesan yakni MDR, seorang warga Pontianak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tangan tersangka, selain sabu-sabu juga diamankan beberapa barang bukti seperti sepucuk Airsoft Gun, 7 buah HP berbagai merek, dan sejumlah uang rupiah dan ringgit malaysia dan beberapa jimat,” katanya.

Tersangka diancam pasal 113 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang arkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Atas upaya pencegahan tersebut kami perkirakan bisa menyelamatkan lima ribuan generasi penerus bangsa dari bahaya pengaruh narkoba itu,” ujarnya.

Sampai September 2016, Bea Cukai Kalbar telah menggagalkan usaha penyelundupan sebanyak lima kali dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 21,7 kilogram.

 

Pada akhir Juni lalu, Kepolisian Kalimantan Barat mengamankan dua warga Pontianak di PPLB Aruk di Sajingan, Sambas karena membawa sabu-sabu seberat 6,46 kilogram dan 39.730 butir pil ekstasi.

Sebelumnya, aparat Bea Cukai di Entikong menangkap warga Malaysia Ong Bok Seong pada 15 Januari 2016 karena membawa 11,254 kilogram sabu-sabu. Pada 8 September 2016, Ong Bok Seong dituntut hulkuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat sementara rekannya, Hendry Gunawan, dituntut 20 tahun penjara. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!