Ahok siap ikuti keputusan MK soal cuti kampanye

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahok siap ikuti keputusan MK soal cuti kampanye
Ahok telah mengajukan cuti ke KPUD Jakarta.

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan dirinya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentang masa cuti saat kampanye.

“Kami akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 19 September 2016.

Ahok mengajukan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang No.10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur tentang calon petahana yang harus mengambil cuti pada masa kampanye.

Ahok menilai cuti masa kampanye bagi calon petahana seharusnya bersifat optional, bukan wajib. Sehingga kepala daerah bisa tetap fokus melaksanakan tanggung jawabnya.

Namun ia menyerahkan penafsiran Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi. Ahok sendiri telah mengajukan cuti untuk masa kampanye ke KPUD DKI Jakarta.

Ia bersama Djarot Saiful Hidayat akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada Februari 2017. Masa kampanye sendiri sudah akan dimulai pada 28 Oktober.

Siang ini Ahok direncanakan akan mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang siang ini adalah mendengarkan keterangan ahli.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!