Bawaslu: Pasangan Agus-Sylvi paling banyak melakukan pelanggaran saat kampanye

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bawaslu: Pasangan Agus-Sylvi paling banyak melakukan pelanggaran saat kampanye
Data tersebut diambil selama kampanye pada periode 28 Oktober hingga 10 November 2016

JAKARTA, Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni melakukan pelanggaran terbanyak saat berkampanye selama periode 28 Oktober hingga 10 November 2016 pada Pilkada DKI 2017.

“Dugaan terjadi 15 pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti di Jakarta pada Sabtu, 12 November.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana antara lain keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Dua pasangan lainnya diduga juga melakukan pelanggaran.

Bawaslu mencatat pasangan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno masing-masing diduga melakukan 6 pelanggaran.

Pasangan Ahok-Djarot diduga melakukan pelanggaran fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye. Sementara, pelanggaran pasangan Anies-Sandiaga diduga melakukan pelanggaran politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadan dan tidak memiliki izin kampanye.

Mimah meminta kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta unuk mematuhi aturan serta menjaga keamanan melalui kampanye damai. Selama periode 28 Oktober hingga 10 November 2016, Bawaslu DKI menerima laporan kampanye yang dilakukan 3 pasangan calon di 137 titik.

Lokasi kampande itu meliputi 31 lokasi di Jakarta Barat, 10 lokasi di Jakarta Pusat, 27 lokasi di Jakarta Timur, 24 lokasi di Jakarta Utara, 44 lokasi di Jakarta Selatan dan 1 titik di Kepulauan Seribu.

Pasangan Anies-Sandiaga terbanyak melaporkan lokasi kampanye yang tersebar di 82 lokasi, pasangan Ahok-Djarot melaporkan kampanye di 52 lokasi dan Agus-Sylviana melaporkan berkampanye di satu lokasi.

Bawaslu DKI menemukan 32 spanduk yang mengandung unsur kampanye negatif di 5 wilayah Jakarta, terdiri dari 18 spanduk di Jakarta Pusat, 7 spanduk di Jakarta Utara, 3 spanduk di Jakarta Barat, 2 spanduk di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Lalu, apa yang dilakukan oleh Bawaslu kepada ketiga pasangan cagub dan wagub yang telah melanggar aturan berkampanye? Mimah mengaku petugas pengawas pemilu langsung menindak langsung beberapa temuan pelanggaran. Sebagian lagi, masih dalam proses tindak lanjut.

Tindakan yang dilakukan antara lain seperti pembubaran kampanye pasangan Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan dan teguran terhadap cagub Sylviana saat mendatangi majelis taklim di Kelapa Gading Jakarta Utara. Sedangkan, pasangan Anies-Sandiaga ditindak tegas karena dugaan melakukan politik uang saat berkampanye. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!