Diperiksa selama hampir 9 jam, Ahok disodori 27 pertanyaan oleh penyidik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diperiksa selama hampir 9 jam, Ahok disodori 27 pertanyaan oleh penyidik

ANTARA FOTO

Mabes Polri meminta masyarakat agar tetap menghormati proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama ini

JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya melangkahkan kaki keluar dari ruang rapat utama Mabes Polri setelah diperiksa selama hampir 9 jam oleh penyidik sejak pukul 09:00 pagi. Namun, Ahok enggan memberikan komentar usai menjalani proses pemeriksaan. Dia berlalu masuk ke dalam kendaraannya dengan penjagaan personil provost Mabes Polri.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan kliennya menerima 27 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan itu, kata Sirra berhasil dijawab dengan baik.

“Kami mengikuti proses penyidikan. Pak Ahok diminta keterangan melalui 27 pertanyaan dan dijawab dengan baik,” kata Sirra usai mendampingi Ahok di rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November.

Selain,  Ahok turut didampingi oleh Ruhut Sitompul, Humprey Djemat, dan Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.

Lalu, apa saja pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik? Sirra mengatakan mereka hanya mengulangi pertanyaan kepada calon gubernur nomor urut dua itu. Penyidik, kata Sirra hanya ingin menyamakan jawaban Ahok dari pemeriksaan sebelumnya yakni di tahap penyelidikan. Di dua kunjungan sebelumnya, penyidik menyodorkan total 40 pertanyaan kepada Ahok.

“(Mereka) mengulang kembali keterangan proses penyelidikan sebelumnya, yaitu hal-hal yang membuat terang dari kasus ini,” kata Sirra. 

Dia menjelaskan dalam proses penyidikan, pihaknya menghadirkan 21 saksi yang terdiri dari 14 saksi ahli dan 7 orang saksi fakta, termasuk di dalamnya adalah warga di Kepulauan Seribu yang menyaksikan Ahok berpidato dengan membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51. 

“Saksi yang dimintai keterangan juga sama, karena kan harus di BAP dan di bawah proyustisia dan disempurnakan untuk selanjutnya diajukan ke kejaksaan,” katanya lagi. 

Hormati proses hukum

Sementara, juru bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto memastikan kepolisian belum akan menahan Ahok kendati mantan Bupati Belitung timur itu telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian objektif dan subjektif dari penyidik.

Rikwanto mengatakan agar masyarakat menyerahkan proses hukum kasus itu kepada Bareskrim Mabes Polri. Sebab, saat ini, mereka tengah memproses kasus tersebut.

“Kami (sudah) berkomitmen ya setelah (melakukan) gelar perkara dan dinyatakan sebagai tersangka. Semua mengapresiasi, termasuk MUI. Artinya, kasus ini sudah berada di dalam rel, on the track di jalur hukum,” ujar Rikwanto di hadapan media di rupatama Mabes Polri.

Rikwanto juga meminta agar masyarakat tetap mengawal kasus Ahok hingga ke tahap pengadilan. Dengan demikian, masyarakat bisa mencegah agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan hukum yang dikedepankan.

“Hormati itu (proses hukum). Termasuk dari pihak pengunjuk rasa kalau dia mau unjuk rasa. Hormati, hargai dan percayakan kepada polri kasus ini akan sampai ke pengadilan,” katanya.

Rikwanto berharap sudah tidak ada lagi polemik dalam kasus hukum yang membelit mantan Bupati Belitung Timur itu, sebab polisi sudah berupaya maksimal.

“Jadi, jangan ada lagi permintaan yang ‘kok enggak diginikan’. Enggak akan selesai-selesai itu. Kami bantu, kami dorong, silahkan masyarakat mengawasi, supaya berkas perkaranya cepat (rampung),” ujar perwira melati tiga yang akan menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri itu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!