13 Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa berkas perkara kasus Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

13 Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa berkas perkara kasus Ahok

ANTARA FOTO

Total berkas perkara kasus Ahok mencapai 826 halaman

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Bareskrim Mabes Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru pada Jumat, 25 November. Berkas perkara itu dilimpahkan secara langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan berkas yang diterimanya mencapai tebal 826 halaman. Dia memastikan Kejagung akan menjadikan kasus ini sebagai prioritas.

“Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya, maka akan terbit P21,” ujar Noor di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November.

Untuk memeriksa tebalnya berkas perkara Ahok, Kejagung menunjuk 13 JPU. Mereka akan memeriksa secara maraton berkas tersebut.

“13 orang yang ditunjuk masing-masing dari Kejagung sepuluh orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara,” kata Noor.

Dia meyakinkan publik jaksa peneliti yang ditugaskan adalah sosok yang profesional. Noor memastikan tidak akan ada intervensi dari luar selama proses pemeriksaan berkas perkara.

“Tentu menurut hemat saya kredibel, baik dari sisi kualitas maupun integritas. Kemudian, saya juga menerapkan (JPU) lintas agama, ada yang beragama Kristen dan Islam. Pokoknya lintas agama lah. (JPU) diketuai Ali Mukartono,” tutur Noor.

Langkah cepat kepolisian ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk memproses kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka karena mayoritas penyidik berpendapat kasus itu harus ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Namun, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri memutuskan tidak menahan Ahok. 

Tak mungkin menafsirkan apalagi menghina agama

Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengaku senang jika proses pemeriksaan kasusnya bisa berjalan dengan cepat. Dengan begitu, dia bisa membuktikan di hadapan publik, dirinya tidak memiliki niat untuk menodai agama Islam. 

“Nanti di sidang, kita lihat. Saya tidak mungkin menafsirkan sendiri ajaran agama oran lain, apa lagi menghina. Orang keluarga besar saya banyak yang Muslim, berarti sama saja dengan menghina keluarga saya. Teman saya juga banyak yang Muslim, bagaimana mungkin saya menghina teman saya,” kata Ahok ketika dimintai komentarnya di rumah tim pemenangan di Lembang, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat, 25 November. 

Untuk menentukan ke tahap selanjutnya, Kejaksaan biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu. Setelah itu baru dinyatakan apakah sudah P21 atau masih ada lagi berkas perkara yang harus dilengkapi. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!