14 taruna Akpol jalani sidang perdana di Semarang

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

14 taruna Akpol jalani sidang perdana di Semarang
Para terdakwa, taruna tingkat tiga Akademi Kepolisian, dihadirkan secara bergantian di pengadilan

 

SEMARANG, Indonesia – Empat belas taruna tingkat tiga Akademi Kepolisian (Akpol) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 19 September, atas keterlibatan mereka dalam kekerasan yang mengakibatkan seorang taruna tingkat dua, Muhammad Adam, meninggal dunia pada Kamis, 18 Mei 2017.

Mereka dihadirkan bergiliran di depan majelis hakim. Pada awal sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan terdakwa, yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Heri Avianto.

Kemudian muncul seorang terdakwa bernama Rinox Lewi Wattimena alias Rinox. Yang terakhir dihadirkan adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah – Sateno, Slamet Margono dan Efrita – membacakan dakwaan bergantian.

Untuk sembilan terdakwa pertama, Jaksa Sateno mendakwa mereka dengan ancaman pidana yang tertuang pada pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Terdakwa secara terang-terangan lalu dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain,” kata Sateno.

Sateno mengatakan para terdakwa sudah terang-terangan melakukan tindak kekerasan untuk menghukum sejumlah juniornya di Gedung Flat A Akpol, termasuk Muhammad Adam.

Tak hanya itu. Pada malam nahas itu, para terdakwa melakukan kekerasan berulang kali di Gudang Flat A lantai II Graha Taruna Detasemen tingkat III Akpol Semarang,

Sekitar pujul 02:00 WIB dini hari, terdakwa mengumpulkan juniornya lalu bersama menggunakan kekerasan terhadap 21 taruna tingkat dua.

Kronologi pemukulan terhadap korban

Selepas apel malam, seorang taruna Rinox Lewi Wattimena dan Leonard, memerintahkan kepada juniornya, Muhammad Kasim Lating dan Raden Candra Anugerah agar mengumpulkan teman-teman seangkatan asal Indonesia Timur di Gudang Flat A.

Di lokasi itu, terdakwa menegur serta menghukum juniornya yang dianggap melakukan kesalahan. “Karena senior menilai bahwa yunior banyak kekurangan,” terangnya.

Kekurangan yang dimaksud termasuk bersikap apatis, jarang menghadap senior, tidak memperhatikan junior di tingkat lebih bawah, dan banyak yang saling menjelek-jelekkan.

“Kemudian senior memberi teguran dan arahan kepada junior. Selanjutnya Gibrail Chartens Manorek mengecek jumlah junior dan memberi arahan kepada junior dengan istilah hukuman fisik,” sambungnya.

Jenis hukuman fisik yang diterima para korban bervariasi. Ada terdakwa yang memaksa korban bersujud lutut dan pantat bertumpu pada dua lutut. Ada pula yang memaksa korban membuat posisi tubuh berdiri dengan bertumpu pada lututnya.

Beberapa korban juga diminta membuat sikap dengan posisi kepala di bawah sebagai tumpuan dibantu kedua tangan, sementara kaki tegak ke atas.

Setelah itu, para terdakwa menghujamkan pukulan berulang kali pada tubuh korban mereka..

Suteno menyebut ada sebutan pukulan kipas cendrawasih di mana terdakwa menampar berulang kali pada bagian pipi korban.

Pukulan tagtem dilakukan dengan memukuli korban yang dilakukan oleh dua terdakwa dari arah kanan dan kiri bersamaan. Pukulan roda gila menggunakan tangan terkepal atau siku di mana posisi yang dipukul telentang diangkat oleh teman lainnya.

Suteno menjelaskan pukulan bertubi-tubi membuat korban memar-memar di bagian tubuhnya. “Akan tetapi, Muhammad Adam meninggal dunia usai menerima arahan dari seniornya,” tambahnya.

Dijerat pasal berlapis

Akibat kekerasan yang berujung kematian iru, Jaksa Efrita mendakwa Rinox Lewi alias Rinox dengan  jeratan pasal berlapis. Ia menggunakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan kedua Pasal 170  ayat (2) ke-3 KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Mendakwa saudara Rinox Lewi alias Rinox telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam sampai meninggal dunia,” katanya.

Dakwaan terakhir kemudian dibacakan oleh JPU Slamet Margono. Slamet menyatakan ada empat taruna yang terancam dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170  ayat (2) ke-3 KUHP dan dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP karena membantu penghilangan nyawa terhadap korban.

Slamet menambahkan pada pekan depan, pengadilan masih menggelar sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan para saksi. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!