Derita eks-tapol korban salah tangkap tragedi 1965

Ari Susanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Derita eks-tapol korban salah tangkap tragedi 1965
Dua kakek ini menjadi korban salah tangkap. Tapi keduanya memiliki jalan hidup yang berbeda

SOLO, Indonesia – Soegianto adalah anggota TNI Angkatan Udara berpangkat kopral satu. Sehari-hari ia bertugas memelihara radar penerbangan militer di Pangkalan Udara Panasan—sekarang Adi Soemarmo. Pasca pecah peristiwa 30 September 1965, ia ikut ditugaskan menjaga kamp Sasono Mulyo, wilayah Keraton Surakarta yang dijadikan tempat penahanan para terduga anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, tiga tahun kemudian, tanpa disangka ia justru menjadi tahanan. Saat bekerja memasang instalasi listrik untuk peralatan radar, ia didatangi dan digelandang oleh satuan Polisi AU. Soegianto kaget setengah mati karena ditangkap atas tuduhan masuk klasifikasi B daftar orang-orang yang terlibat gerakan kudeta ‘65.

Soegianto mengalami penyiksaan fisik, mulai dari digebuki menggunakan batang bambu hingga hancur sampai kedua kakinya ditindih kaki kursi kayu jati yang diduduki petugas interogasi sambil disetrum kedua jarinya menggunakan kabel yang dihubungkan dengan mesin telepon engkol buatan Rusia.

Meski siksaannya sangat menyakitkan, ia tidak mengakui karena merasa tidak terlibat gerakan politik apapun. Ia hanya mengerti soal teknik yang menyangkut radar penerbangan.

“Saya jawab, saya tentara, bukan orang politik, dan tidak tahu-menahu soal gerakan kudeta September. Tetapi mereka tidak suka jawaban saya, pangkat saya dicopot,” kenang Soegianto yang kini berusia 74 tahun.

Hari-hari berikutnya ia habiskan dalam tahanan, dari tahanan Polisi AU, Lapas Surakarta, hingga tahanan di markas Polisi Militer. Ia juga dipekerjakan sebagai teknisi dan kadang-kadang diperintah menjadi sopir mobil untuk mengangkut para tahanan politik.

Hampir sebelas tahun Soegianto menjadi pesakitan, kehilangan karir militer dan masa depannya. Ia akhirnya dibebaskan pada September 1978 di Semarang. Ia dan para tahanan lain yang dibebaskan menerima surat pembebasan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti terlibat dalam Gerakan 30 September 65.

“Setelah hampir sebelas tahun tidak terbukti bersalah, dibebaskan begitus saja. Malah masih harus wajib lapor tiga bulan ke Koramil,” kata Soegianto.

Namun, ia tidak menyimpan dendam atas peristiwa salah tangkap yang menimpa dirinya. Dengan lapang dada, ia memaafkan seniornya—yang dulu menyiksanya—yang kemudian datang meminta maaf secara pribadi dan mengakui kesalahannya.

Peristiwa serupa juga dialami Maridi, warga Sukoharjo yang menghabiskan masa mudanya menjadi tahanan politik selama lebih dari 13 tahun, dari kerja paksa hingga pengasingan.

Ia masih remaja berusia 18 tahun ketika tragedi itu terjadi. Maridi adalah anak desa yang sama sekali tak tahu tentang kudeta dan penculikan para jenderal, namun ia ikut ditangkap. Seperti masyarakat desa umumnya, ia sesekali ikut menonton keramaian di desanya—acara kesenian yang diadakan oleh Pemuda Rakyat.

Malangnya, beberapa hari setelah pecah peristiwa 30 September 1965, ia didatangi massa gabungan anti-komunis dan tentara, kemudian dibawa ke balai desa. Ia mempertanyakan penangkapannya, tetapi justru disuruh diam tak boleh berbicara.

“Kalau bicara malah dipukul, ditendang. Sepanjang jalan digiring ke tahanan juga dihajar,” ujar kakek 70 tahun itu.

Ia ditahan dari kamp ke kamp di wilayah Sukoharjo, sebelum dipindah ke Kartasura pada November 1965. Bersama tahanan lainnya, ia dipekerjakan membangun Komplek Kopassus Kandang Menjangan.

Setelah itu, Maridi dipindah lagi ke proyek pembangunan Waduk Mulur di Sukoharjo. Setelah menjalani kerja paksa, ia bersama 300-an orang dari Sukoharjo dikirim ke Nusakambangan pada September 1968.

Maridi mengalami siksaan fisik dari napi kriminal dan penjaga penjara selama 70 hari sebelum akhirnya dipindah lagi ke Pulau Buru untuk menjalani masa penahanan yang lebih panjang. Di pulau itu, ia harus bertahan hidup dengan berburu dan meramu, karena tidak ada makanan.

“Mencetak sawah baru bisa ditanami setelah enam bulan, kami makan apa saja yang bisa ditangkap. Bikin jebakan binatang, terkadang dapat babi hutan, buaya, rusa, menangkap ikan, mencari umbi-umbian,” katanya.

Di Pulau Buru, ia menghabiskan masa tahanan selama sebelas tahun sebelum akhirnya dibebaskan pada 1979. Setelah pembebasan ia tetap menjalani wajib lapor di Koramil selama tiga bulan.

Kehidupannya tak bisa normal kembali karena Maridi mengalami diskriminasi di desanya sendiri, termasuk dari orang-orang di sekitarnya. Misalnya, ia tak bebas mendapat surat dari luar, karena semua surat yang ditujukan untuknya harus dialamatkan ke kelurahan setempat dan diperiksa lebih dulu oleh aparat desa sebelum disampaikan ke yang bersangkutan.

Untuk menyambung hidupnya, ia ingin membuka praktik terapi pijat akupresur setelah mendapat rekomendasi dari seorang dokter di puskesmas. Namun, Maridi tidak bisa mengajukan izin praktik dengan KTP yang berlabel ET (eks-tapol) karena gagal mendapatkan persyaratan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian dan Koramil.

Hingga sekarang, ia tetap melayani terapi di rumahnya hanya dengan bermodal pada sertifikat khursus akupresur tingkat mahir selama tiga tahun.

Eks-tapol di tengah masyarakat

Setelah dibebaskan, Soegianto lebih suka memikirkan bagaimana kelanjutan hidupnya ke depan, terutama untuk menghidupi anak-istrinya. Lebih penting lagi, bagaimana ia harus bertahan hidup di tengah masyarakat dengan menyandang status mantan tahanan politik, sebuah stigma yang terlanjur melekat pada setiap penyintas 65 meski banyak dari mereka yang tak terbukti bersalah.

Soegianto beruntung karena tidak dikucilkan oleh masyarakat karena statusnya sebagai mantan tapol ’65. Malahan, ia pernah dipercaya menjabat sebagai Ketua RT selama 2 tahun dengan dukungan suara mayoritas.

“Mereka tahu, satu desa juga tahu saya eks-tapol, tetapi mereka tak mempermasalahkannya, dan mendorong saya untuk mencalonkan,” kata Soegianto.

Padahal, sejak era Orde Baru, ada aturan bahwa mantan tapol ’65 dilarang memegang jabatan publik di tingkat kampung, dusun, dan desa. Namun, di lingkungan Desa Bolon, Colomadu, Karanganyar, tempat Soegianto tinggal, aturan itu tidak berlaku.

Orang-orang di kampung percaya bahwa Soegianto yang dulunya seorang anggota militer adalah korban salah tangkap dan tidak terlibat Gerakan 30 September.

Sebaliknya, bagi Maridi, hidupnya di masyarakat tak semudah kawannya itu. Ia masih sering dicurigai oleh tetangga sekitarnya jika ada tamu atau orang yang mendatanginya. Tetangganya selalu dipenuhi prasangka bahwa mantan tapol masih berbahaya.

Ia merasa dikucilkan di tengah masyarakat desa karena statusnya sebagai “alumni” Nusakambangan dan Pulau Buru, pulau-pulau tahanan yang dikenal paling angker karena dihuni para kriminal kelas berat dan tapol komunis yang dicitrakan kejam.

“Pasien saya semuanya orang-orang dari luar kota di Jawa Tengah dan Timur, tidak ada penduduk di sekitar desa yang tahu status saya,” kata Soegianto.

“Tetapi, kadang saya bercerita ke pasien saya tentang tragedi yang saya alami, mereka tidak pernah mempermasalahkannya, malah merekomendasikan terapi saya ke teman-temannya,” ujarnya.

Rekonsiliasi yang semakin sulit

Soegianto dan Maridi merasa menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu karena ditangkap, disiksa, dan ditahan lebih dari satu dekade atas tuduhan kejahatan yang tak pernah mereka lakukan tetapi tanpa pengadilan. Di usia senjanya, mereka ingin namanya dipulihkan.

Meski demikian, mereka tidak ingin mencari siapa yang bersalah dan menuntut hukuman setimpal. Menurut mereka, proses yudisial dan pengungkapan kebenaran menjadi sulit dilakukan di Indonesia karena setiap pihak akan punya kebenaran versi masing-masing.

Mereka hanya ingin negara membuka jalan rekonsiliasi sesuai dengan nawacita –yang salah satunya komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM–agar bisa segera lepas dari beban masa lalu. Keduanya berharap agar negara mau mengakui sejarah gelap tragedi ’65 beserta korban dan penyintas yang masih hidup.

“Semua pihak seharusnya bisa menerima dan saling memaafkan tanpa rasa dendam, tanpa rasa curiga lagi terhadap saudara sebangsanya, terutama terhadap orang-orang seperti kami yang tak pernah terbukti bersalah,” ujar Soegianto.

“Jangan lagi ada diskriminasi, berikan hak-hak kami seperti warga negara lainnya tanpa membedakan,” tuntut Maridi.

Sayangnya, peristiwa pengepungan LBH Jakarta pekan lalu kembali membangkitkan trauma para penyintas dan mementahkan kembali upaya bangsa Indonesia untuk berdamai dengan masa lalu. Menguatnya kembali sentimen anti-komunis disertai intimidasi terhadap acara terkait tragedi ’65 di beberapa daerah semakin membawa Indonesia menjauh dari jalan rekonsiliasi.

“Sudah 52 tahun, tetapi sepertinya rekonsiliasi malah semakin sulit dilakukan,” kata Sugianto.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!