Menteri Agama ingatkan ancaman pidana penyebar kertas Al-Quran

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menteri Agama ingatkan ancaman pidana penyebar kertas Al-Quran

ANTARA FOTO

Unsur Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan

JAKARTA, Indonesia  —  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta kepolisian di berbagai daerah  mengusut tuntas penggunaan sampul Al-Quran sebagai bahan pembuatan terompet untuk perayaan Tahun Baru.

“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya dalam siaran pers Kementerian Agama, Selasa.

Kepolisian bersama Tim Kementerian Agama menyelidiki dan akan menuntaskan masalah itu. “Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan,” katanya.

Menteri Agama menyatakan penggunaan sampul Al-Quran sebagai bahan untuk membuat terompet merupakan perbuatan yang tidak patut.

Sisa bahan dalam proses pencetakan Al-Quran, menurut dia, seharusnya dihancurkan agar tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No.01/1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran sisa dari bahan-bahan untuk pencetakan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.

Menteri Agama juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah itu ke penegak hukum.

“Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum,” katanya.   —  Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!